DELI SERDANG – Penanews.co.id– Mulai Januari 2026, seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak lagi mempekerjakan tenaga honorer atau pegawai non aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST, menjelaskan bahwa pegawai non-ASN tidak lagi diperkenankan mengisi jabatan administratif maupun posisi yang termasuk kategori ASN.
“Tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN,” kata Rudi, pada sosialisasi penataan tenaga non-ASN di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deliserdang, dilansir waspada.id, Selasa (30/12/25).
“Yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam,” lanjut Rudi.
Di sisi lain, Bupati Deli Serdang, dr H. Asri Ludin Tambunan, menginstruksikan agar seluruh tenaga non-ASN yang belum tercatat dalam basis data resmi segera melakukan pendaftaran ulang ke BKPSDM Deli Serdang. Proses ini dijadwalkan pada 2, 5, dan 6 Januari 2026, guna keperluan kontrak baru serta penempatan sesuai aturan yang berlaku.
“Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi, mulai saat ini tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi yang sesuai ketentuan. Apabila tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan,” papar Asri Ludin Tambunan di sosialisasi yang turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Lom Lom Suwondo SS tersebut.
Terkait kekosongan jabatan ASN, Bupati Asri Ludin menegaskan bahwa pengisian hanya dapat dilakukan melalui seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, tenaga non-ASN lainnya dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas (BHL), selama tidak menempati jabatan ASN.
Asri Ludin Tambunan juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta melakukan efisiensi, serta penataan ulang pembagian tugas pegawai.
“Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan hanya bekerja keras. Manfaatkan seluruh alat dan teknologi yang ada. Baik sistem digital, aplikasi perkantoran, maupun sarana komunikasi. Tidak perlu lagi kerja manual jika sudah tersedia sistem digital,” pintanya.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan sistem digital pemerintahan, seperti surat-menyurat elektronik dan dokumen berbasis PDF, sehingga ASN tidak lagi bekerja secara fisik untuk pekerjaan administrasi yang dapat diselesaikan secara digital.
Selain itu, Asri Ludin juga menyampaikan rencana penataan dan penguatan tenaga BHL di awal tahun 2026. Termasuk pelaksanaan kegiatan gotong royong massal dengan melibatkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga kebersihan dan kerapian wilayah Kabupaten Deliserdang.
🔗 Baca Juga
Karena itu, Bupati menginstruksikan agar tenaga non-ASN di berbagai perangkat daerah agar dievaluasi dan ditata ulang secara menyeluruh, sesuai kebutuhan riil organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang harus kita patuhi bersama. Kita wajib menyesuaikan dan beradaptasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Sebagai bentuk perhatian, tambahnya, Pemkab Deliserdang akan memberikan surat penghargaan kepada tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan tersebut, dan diharapkan bisa menjadi rekomendasi dalam mencari pekerjaan di tempat lain.
“Saya berharap seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai non-ASN di unit kerja masing-masing. Ini adalah langkah bersama demi tertibnya tata kelola pemerintahan ke depan,” harap Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Dr Janry Haposan UP Simanungkalit melalui zoom meeting menegaskan, penataan tenaga Non-ASN harus dilaksanakan secara terencana, bertahap, dan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penataan tersebut bukan semata-mata mengurangi jumlah tenaga Non-ASN, melainkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan riil sumber daya manusia (SDM) yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan total belanja APBD agar tidak melampaui batas yang ditetapkan, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.
Lebih lanjut disampaikan, Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk tidak dialokasikannya anggaran penggajian bagi tenaga non-ASN yang tidak sesuai ketentuan.
🔗 Baca Juga
Dia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN yang telah terdata dalam basis data. Termasuk melalui skema PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu sesuai ketersediaan formasi dan anggaran.
Sementara kebutuhan tenaga pendukung, seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan pengamanan agar dipenuhi melalui mekanisme pengadaan jasa sesuai regulasi.
“Melalui penataan yang terarah dan berkelanjutan, kami berharap pada tahun 2029 pemerintah daerah telah mencapai kondisi ideal dalam manajemen kepegawaian, yakni keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kapasitas anggaran, dan peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya.[]





