Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu terkait Surat Penahanan ICC, ini Daftarnya

by
Mahkamah International Criminal Court mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menhannya, Yoav Gallant. | Foto: REUTERS/Amir Cohen

JAKARTA – Mahkamah Pengadilan Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan yang ditujukan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, pada Rabu (20/11/2024).

CNN Indonesia memberitakan, surat perintah ini dikeluarkan menyusul agresi brutal Israel di Gaza yang hingga kini telah menewaskan lebih dari 44 ribu warga Palestina di Gaza, terutama perempuan dan anak-anak. Dalam pernyataan resminya, ICC menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang terhadap warga Gaza.

Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang telah diambil ICC harus dipatuhi oleh seluruh negara yang menjadi anggotanya. Dengan kata lain, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.

Baca juga; Kabag Ops Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, 2 Peluru Bersarang di Kepala

Saat ini, ICC tercatat punya sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya berasal dari kawasan Asia-Pasifik.

Oleh karena itu, menurut pengacara ICC, Jonathan Kuttab, semua negara tersebut bisa menangkap Netanyahu dan Gallant jika kedua atau salah satu dari mereka berada di sana. Sebab, sebagai anggota, semua negara tersebut harus mematuhi segala ketentuan dari ICC.

Baca juga; Jaksa Tahan ASN Pemkab Aceh Barat, Terkait Dugaan Korupsi Rp523 Juta

Berikut daftar negara anggota ICC yang bisa menjadi tempat penangkapan Netanyahu dan Gallant seperti yang sudah dihimpun CNNIndonesia.com:

Afghanistan, Albania, Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Bangladesh, Barbados, Belgia, Belize, Benin, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Bulgaria, Burkina Faso, Cape Verde, Kamboja, Kanada, Republik Afrika Tengah, Chad, Chile, Kolombia, Komoro, Kongo, Kepulauan Cook, Costa Rica, Pantai Gading, Kroasia, Cyprus, Republik Ceko, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Fiji, Finlandia, Prancis, Gabon, Gambia, Georgia, Jerman, Ghana, Yunani, Grenada, Guatemala, Guinea, Guyana, Honduras, Hungary, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Kenya, Kiribati, Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mali, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Mongolia, Montenegro, Namibia, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Niger, Nigeria, Macedonia Utara, Norwegia, Palestina, Panama, Paraguay, Peru, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Moldova, Romania, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tajikistan, Timor Leste, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Uganda, Inggris, Tanzania, Uruguay, Vanuatu, Venezuela, Zambia.

Baca Juga:  Hamas sambut baik desakan ICJ agar Israel menerapkan Keputusan Mahkamah tersebut di Rafah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *