Penulis : Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)
INDONESIA memasuki tahun 2026 dengan paradoks yang kian sulit disangkal. Negara tampak sibuk bekerja, kebijakan diproduksi tanpa henti, dan narasi keberhasilan terus disuarakan. Namun di balik hiruk pikuk itu, rasa keadilan publik justru semakin menipis. Indonesia hari ini hidup dalam cengkeraman kebijakan “seolah-olah”, dimana seolah-olah ekonomi kuat, seolah-olah hukum ditegakkan, seolah-olah negara benar-benar hadir untuk rakyat.
Kita seolah-olah menjadi kekuatan baru Asia, seolah-olah dihormati dalam tatanan global multipolar, dan seolah-olah sedang melaju menuju Indonesia Emas. Kunjungan kenegaraan, forum internasional, serta klaim posisi strategis di panggung dunia kerap dijadikan bukti keberhasilan. Padahal dalam literatur politik dan ketatanegaraan, kekuatan negara tidak diukur dari seremoni diplomatik, melainkan dari legitimasi hukum, keadilan sosial, dan tingkat kepercayaan publik. Ketika tiga fondasi ini melemah, negara mungkin masih berdiri secara administratif, tetapi sesungguhnya sedang mengalami kelelahan struktural.
Peringatan tentang kondisi ini sesungguhnya telah disampaikan secara akademik dan sistematis. Prof. Kamaruzzaman Bustamam Ahmad melalui National Integrity Warning Calendar 2026-2030 menegaskan bahwa Indonesia berada dalam zona rawan jika kegagalan negara tidak segera dikoreksi. Kalender peringatan dini ini memetakan lima domain krusial: legitimasi hukum, ketahanan ekonomi, kohesi sosial, respons terhadap krisis dan bencana, serta perang narasi dan disrupsi kecerdasan buatan. Kerangka tersebut sejalan dengan pemikiran Francis Fukuyama dan Robert Rotberg tentang kemunduran negara, bahwa sebuah negara tidak runtuh karena satu krisis besar, melainkan akibat kegagalan elit merespons krisis-kecil yang terjadi secara simultan dan berulang.
Indonesia hari ini menunjukkan gejala itu. Para pengambil kebijakan kerap salah membaca krisis. Negara sibuk mengelola citra, tetapi enggan membongkar akar persoalan. Yang ditangani hanyalah gejala permukaan, sementara sumber ancaman terhadap legitimasi dibiarkan tumbuh. Narasi stabilitas diproduksi massif, tetapi ketidakadilan justru semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari rakyat.
Negara memang masih hadir secara formal. Aparat bekerja, regulasi diterbitkan, dan institusi berjalan. Namun rasa keadilan tidak lagi mengalir ke masyarakat kecil. Publik menyaksikan hukum bekerja secara selektif, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kasus-kasus besar yang menyentuh nurani publik, mulai dari kontroversi legitimasi kekuasaan, megaproyek infrastruktur, industri tambang dan smelter, sawit ilegal, hingga dugaan keterlibatan aparat dan pejabat dalam bisnis ilegal, tidak pernah diselesaikan secara transparan dan tuntas. Penegakan hukum lebih sering tampil sebagai pertunjukan ketimbang sebagai instrumen keadilan. Inilah yang dalam kajian kritis disebut sebagai penegakan hukum simbolik: hukum hadir sebagai etalase, bukan sebagai penyangga keadilan.
Dalam situasi seperti ini, negara tidak lagi berperan sebagai pemecah masalah, tetapi justru menjadi penumpuk masalah. Kesalahan yang berulang tidak lagi dipersepsikan publik sebagai kekeliruan insidental, melainkan sebagai karakter kekuasaan. Negara tetap ada, tetapi orbitnya semakin jauh dari rakyat.
Relasi pusat dan daerah pun menunjukkan retakan yang semakin nyata. Persoalan lokal akibat salah prosedur, kebijakan elitis, dan komunikasi yang keliru, berpotensi menjelma menjadi krisis legitimasi nasional. Dalam teori legitimasi Max Weber, kekuasaan hanya sah sejauh ia dipercaya. Ketika kepercayaan itu terkikis, publik tidak selalu melawan secara terbuka, tetapi menarik harapan dan loyalitasnya secara diam-diam. Inilah fase paling berbahaya dalam kehidupan bernegara.
Presiden Prabowo berada di persimpangan sejarah ini. Negara memang belum runtuh, tetapi telah kehilangan sebagian daya ikat kedaulatannya. Legitimasi yang tergerus tidak bisa dipulihkan dengan pidato, simbol, atau sekadar perombakan kabinet. Ia hanya dapat dipulihkan melalui keberanian politik untuk memutus toleransi terhadap praktik korup, standar ganda hukum, dan warisan kekuasaan lama yang inkonstitusional.
Akumulasi penderitaan rakyat bukanlah drama politik. Ia adalah kenyataan sosial yang hadir di pasar, di desa, di pinggiran kota, dan di daerah-daerah yang merasa hanya dibutuhkan saat pemilu, lalu dilupakan setelahnya. Indonesia Emas tidak akan pernah lahir dari kebijakan “seolah-olah”. Ia hanya bisa berdiri di atas legitimasi rakyat yang nyata dan keadilan yang dirasakan.
Sejarah selalu berpihak pada pemimpin yang memiliki keberanian moral—pemimpin yang tidak sibuk merawat citra, tetapi berani menatap kenyataan; tidak meninabobokan rakyat dengan narasi, tetapi jujur mengakui masalah dan menuntaskannya. Indonesia menjadi kuat bukan karena oligarki dilindungi, melainkan ketika hukum berdiri di atas semua kepentingan.
Jika kebijakan “seolah-olah” terus dipertahankan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepercayaan publik, melainkan masa depan kedaulatan negara itu sendiri.[]
Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis





