IDI — Penanews.co.id — Polres Aceh Timur, Aceh, menangkap Seorang nelayan, HA (44) di daerah tersebut, karena diduga menelantarkan anaknya bertahun-tahun. Penelantaran terjadi setelah HA bercerai dengan istrinya SA (40).
“Kepada anggota kami, HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Penangkapan HA dilakukan polisi usai menerima laporan dari istrinya SA. Sang istri disebut keberatan dengan pelaku yang tidak memberikan nafkah untuk empat orang anaknya, ungkap Muhammad Rizal.
HA dan SA disebut menikah pada tahun 1998 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. 19 tahun usai ijab kabul, rumah tangga mereka disebut sudah tidak harmonis sejak 2017.
Puncaknya SA mengajukan cerai pada 2018 dan hakim Mahkamah Syari’ah mengabulkan gugatan tersebut. HA diputuskan wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.
“Namun itu hanya berlangsung beberapa bulan saja selanjutnya dan sampai saat ini HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya,” ujar Muhammad Rizal
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie itu., SA membuat laporan ke Polres Aceh Timur pada 30 Maret lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, HA akhirnya diciduk di TPI Idi, Senin (29/4) sekitar pukul 17.30 WIB. HA masih diperiksa polisi.
“Terhadap HA kami persangkakan pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” jelas Muhammad Rizal.
Sumber; dilansir detiksumut”