BANDA ACEH — Penanews.co.id — Endang (78), seorang nenek asal Klaten, Jawa Tengah, tetap mendapat somasi senilai Rp 115 juta dari pemegang hak siar, meskipun ia mengaku telah berniat mengurus lisensi resmi untuk menayangkan pertandingan sepak bola dari platform media berbayar.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Endang menayangkan laga Liga Inggris secara ilegal dalam sebuah acara halal bihalal keluarga. Hal tersebut kemudian berujung pada langkah hukum dari pemilik hak siar.
Niat Endang untuk membeli lisensi telah ia sampaikan saat proses mediasi dengan tim hukum dari platform media berbayar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (26/8/2025).
Tiba-tiba dia (pelapor) menyebutkan karena saya bikin kesalahan, dia menentukan denda Rp 115 juta,” kata Endang saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (26/8/2025).
Padahal, menurut Endang, ia sudah mengalah dan berniat membeli lisensi resmi untuk kegiatan nonton bareng dengan harga berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per tahun.
“Saya dikiranya mengomersialkan. Artinya saya menayangkan bola itu saya menarik karcis atau gimana,” ujarnya.
Kronologi Kasus Perkara ini bermula ketika Endang menerima surat somasi pada Juni 2024 yang dialamatkan ke kafe miliknya di Klaten.
“Saya kaget. Saya baca. Terus dengan datangnya itu saya runding dengan anak saya menantu,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut, tercantum tuduhan pelanggaran hak siar penayangan pertandingan sepak bola.
Setelah diperiksa lebih detail, ternyata somasi berkaitan dengan acara halal bihalal keluarga besar pada 11 Mei 2024 di rumah Endang.
Saat itu, kafe yang dikelola menantunya tetap buka, meski lokasi utama digunakan untuk acara keluarga dengan sekitar 150 tamu.
“Terus menantu saya bilang ada dua orang yang foto-foto,” kata Endang.
“Waktu itu memang ada, Bu, pembeli datang dua orang berkulit hitam beli kopi kalau enggak salah cuman Rp 10.000,” tutur Endang menirukan cerita menantunya.
Ia menduga dua orang inilah yang kemudian melaporkan dugaan pelanggaran hak siar.
Endang juga mengaku tidak tahu jika televisi menayangkan pertandingan, karena ia sibuk menyiapkan konsumsi untuk tamu.
“Saya sedang menyiapkan konsumsi untuk 150 orang tamu,” ujarnya.
Polisi: Masih Didalami
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah tidak membantah adanya laporan terkait pelanggaran hak siar ini.
“Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, ada tujuh laporan pengaduan terkait kasus serupa.
“Laporan ada 7 laporan pengaduan,” ujarnya.
Arif menegaskan, semua laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber Kompas.com





