LHOKSUKON – Penanews.co.id – Seorang Netizen Anggota salah satu WhatsApp Grup memperlihatkan foto foto sampah menumpuk di jalan protokol kota Lhoksukon sehingga merusak keindahan kota.
Kota Lhoksukon merupakan ibukota kabupaten Aceh Utara, yang secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara dari Wilayah Kota Lhokseumawe ke Lhoksukon di Wilayah Kabupaten Aceh Utara.
PP Nomor 18 Tahun 2003 tersebut mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 2003.
Setelah sejumlah foto yang diunggah di WAG Komunitas Kota Lhoksukon oleh akun Test dia memberi salam kepada Bupati Aceh Utara

‘Assalamualaikum wr wb. Bupati Aceh Utara yg Kamoe Pemulia. Itu foto² hari Senin tgl 19 Januari 2026″ tulis Test di WAG.
Dia menunjukkan gambaran sampah yang menumpuk di sepanjang jalan protokol ibukota Aceh Utara itu..
“Begitulah tumpukan sampah di jalan median protokol Lhoksukon yg merupakan Ibukota Kabupaten Aceh Utara” tulisnya.

“Menurut kami Dinas Kebersihan sangat tidak becus menjalankan fungsinya,’ tambahnya.
Dia menduga tumpukan sampah dibiarkan dengan sengaja menumpuk tidak diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Iuntuk merusak citra Bupati
“Patut diduga kadis DLHK sengaja mengkondisikan demikian utk merusak figur Bupati seakan akan tdk mampu mengendalikan OPD² di Kabupaten Aceh Utara,” tulisnyanya lagi.
‘Menurut hemat kami sebaiknya Bapak Bupati segera evaluasi Kinerja DLHK dan ganti pejabat²nya yg tidak bertanggung jawab” harapnya.
Akun tersebut menurut dengan ucapan “Wassalamu’alaikum Wr Wb, # Save Ayah Wa”
Tayangan cuplikan pesan WAG telah mendapatkan persetujuan dari pemilik akun.
Penanews.co.id, telah mencoba konfirmasi dengan Bupati Aceh Utara dan kepala Dinas DLHK Aceh Utara melalui pesan WhatsApp. sampai berita ini ditayang, belum ada tanggapan, meskipun pesan ke Ayah Wa dan kadis DLHK memberi tanda contreng ✓✓







