Ngaku Wartawan, 3 Anggota LSM Peras Kepala Sekolah, Kena OTT

by
by
Polres Palas berhasil OTT Oknum LSM yang Peras Kepala Sekolah | Foto Ist/Waspada

PADANG LAWAS — Oknum anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) GSI terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas (Palas) pada Jumat (17/1) setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMPN di Sosa Julu. Mereka yang melakukan pemerasan berjumlah tiga orang.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial BTZ (48), AZ (54), dan AL (47) berasal dari Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Sibolga, dan Kabupaten Padanglawas Utara.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, Kepala Sekolah berinisial MH, yang didampingi Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Palas, Riswan Nasution.

Para pelaku datang ke sekolah dengan alasan memeriksa penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2023 dan 2024, namun mereka malah menekan korban untuk menyerahkan uang tunai.

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan pemeriksaan penggunaan dana BOS 2023 dan 2024 untuk menekan korban dan agar menyerahkan uang tunai,” ungkap Astetika.

Astetika menyampaikan, para pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang.

Aksi pemerasan ini semakin menjadi-jadi ketika para pelaku mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut. Setelah itu, pelaku bertemu dengan korban di sebuah kafe di Kecamatan Barumun dan korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.

Setelah memberikan uang, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Kanit Tipidkor Polres Palas, Iptu B.C. Nasution, yang langsung menginformasikan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap.

Kapolresta memerintahkan Tim Satreskrim Polres Palas bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku yang hendak meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED.

Baca Juga:  Duh Aparatur Negara ini Gelapkan 20 Mobil Rental, Begini Modusnya

Saat ini, ketiga oknum LSM tersebut telah diamankan di Mapolres Palas untuk proses lebih lanjut. Polisi akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku pemerasan.

Tim satreskrim polres Palas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku antara lain amplop kuning berisi uang hasil pemerasan senilai Rp2.950.000, terdiri dari 59 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada korban yang berani melaporkan kejadian tersebut, sehingga polisi dapat segera bertindak cepat. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan sangat penting untuk membuktikan perbuatan para pelaku dalam proses hukum.

“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. Silahkan laporkan, Polri akan memastikan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana,” tegas Astetika.

Astetika menambahkan akan komitmen memberantaskan segala bentuk tindak pidana dan tindakan premanisme.

“Saya menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana dan tidak mentolerir tindakan premanisme. Terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” pungkas Astetika.

Sumber dikutip dari Waspada.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *