Ngototnya Arya Wedakarna Masih Ngantor di DPD meski Sudah Dipecat Jokowi

by
by
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. (Foto:Aryo Mahendro/detikBali).

DENPASAR — Penanews.co.id — Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali dicueki oleh I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.

Dilansir detikBali, AWK berkukuh tetap bekerja seperti biasa. Bahkan, ia juga mengaku masih berkantor di kantor DPD Perwakilan Bali, Jalan Cok Tresna, Renon, Denpasar.
Pria berusia 43 tahun itu mengeklaim sampai sekarang masih menerima gaji sebagai anggota DPD.

“Buktinya, saya hari ini bertugas, berkantor, masih ada acara-acara, dan masih terima gaji. Jadi, selama (gugatannya) berproses (di PTUN) saya masih anggota DPD dan tidak boleh ada pergantian antarwaktu,” kata AWK saat ditemui di kantor DPD Bali, Denpasar, Jumat (01/03/2024).

Ajukan Keberatan soal Keppres Jokowi
AWK menganggap Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Jokowi terkait pemecatan terhadap dirinya sebagai anggota DPD hanyalah prosedur yang dilakukan seorang presiden.

Bekas personel boyband FBI itu mengaku sudah mengajukan keberatan atas keppres itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“(Pemecatan) itu prosedur. Prosedur bernegara, seperti itu. Kami sudah tahu ada dinamika di DPD RI dari BK (Badan Kehormatan), kemudian ada keputusan, sampai kemarin ada muncul keppres. Buat saya pribadi, itu SOP,” imbuh AWK.

Ajukan Penundaan PAW ke KPU
Selain mengajukan gugatan keberatan atas keppres tersebut, AWK juga mengajukan penundaan penggantian antarwaktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia beralasan keputusan PTUN atas gugatan keberatannya terhadap keppres tersebut akan memakan waktu lama.
“Proses di dalam PTUN itu, pasti berproses selama berbulan-bulan. Apalagi kalau sudah banding atau kasasi. Bisa bertahun-tahun,” imbuhnya.

AWK mengeklaim yang dia lakukan selama ini sudah benar. Ia berharap para pejabat di Bali mencontoh dirinya.
“Saya jalankan dan saya berikan contoh dengan transparan. Bahasa hukumnya, yurisprudensi. Ikuti alurnya, SOP-nya. Yang pasti, tetap konsisten saja,” pungkasnya.

Baca Juga:  Gibran Hadapi Ancaman Batal Dilantik, Ini Alasan 

Jokowi Pecat AWK
Sebelumnya, Jokowi memecat AWK melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, SE. (M.TRU), M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” seperti dikutip dari Keppres tersebut.

BK DPD juga telah memutuskan untuk memecat AWK. Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator. Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Kasus Dugaan SARA di Polda Bali Jalan Terus
Polda Bali memastikan kasus ucapan diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan AWK jalan terus. Sebelumnya, kasus tersebut membuat AWK dipecat sebagai anggota DPD dari Bali.

Kelanjutan kasus dugaan pidana AWK itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
“Masih on process. Berjalan dan berproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jansen, Jum’at.

Kasus dugaan SARA tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) V Tindak Pidana Siber Direskrimsus Polda Bali Kompol Poltak Simbolon mengungkapkan laporan terhadap AWK masih dalam penyelidikan.

“Saat ini laporan yang ada sedang dalam penyelidikan. Masih berproses ya,” kata Poltak Simbolon saat dihubungi detikBali, Jum’at.

Baca juga; 5 Fakta Mobil Mewah Langka Punya Anak Haji Isam

Bca juga; Abu Obeida: Gencatan Senjata Gaza Kami menuntut rasio pertukaran yang sama untuk tawanan, hidup atau mati

Baca juga; Galloway; Terpilihnya sebagai Anggota Parlemen Baru Inggris karena solidaritasnya dengan Gaza

Baca juga; Miris! Siswi SMK di Kuansing Disetubuhi 6 Pria Secara Bergilir Usai Dicekoki Miras

Baca juga: Penjabat Bupati Aceh Barat Hadiri Sabang Marine Festival 2024 di Kota Sabang

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *