Nikah Siri dan Poligami dalam KUHAP Baru Bisa Dipidana, MUI; Bertentangan dengan Hukum Islam

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi upaya pemerintah atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. 

MUI menyebut KUHP baru menunjukkan bahwa Indonesia bisa terbebas dari produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. 

“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, dikutip dari MUI Digital,  Rabu (7/1/2026). 

Sosok yang akrab disapa Prof Ni’am ini menyampaikan MUI mengkritisi beberapa pasal di KUHP baru, salah satunya mengenai nikah siri dan poligami dapat dipidana. 

Akan tetapi, menurut dia, untuk kepentingan administrasi kenegaraan, maka peristiwa perkawinan dicatatkan. Ini sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, yaitu pernikahan. Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat. 

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” ujarnya. 

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok Jawa Barat ini menambahkan, perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan, tidak boleh dinikahi orang lain. 

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tegasnya.

Demikian juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. 

Prof Ni’am menegaskan apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. 

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” tegasnya. 

Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini  menegaskan, perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya keperdataan, bukan pemidanaan. 

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” sambungnya. 

Prof Ni’am mengungkapkan, MUI memberikan konsen terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan bagus dan berdampak pada ketertiban masyarakat.

Prof Ni’am mengungkapkan  Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut. 

Menurutnya, ketentuan ini sebenernya sangat jelas, aman dan ‘clear’ karena ada qaid dan batasannya yaitu menjadi ‘penghalang yang sah’. Sementara di Undang-Undang Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1). 

Sementara dalam Islam, kata Prof Nia’m, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum. 

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya. 

Dia menegaskan implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum. 

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” tutupnya. []

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *