OJK Aceh Ingatkan Sektor Perbankan Perkuat Modal untuk Hadapi Ketidak Pastian Ekonomi Gobal

by
by

BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pembiayaan sektor perbankan umum di Aceh terus tumbuh stabil hingga Oktober 2024. Meskipun demikian, OJK mengingatkan industri jasa keuangan untuk menyiapkan strategi guna mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyatakan bahwa hingga Oktober 2024, total pembiayaan sektor perbankan umum di Aceh tercatat sebesar Rp 43,06 triliun, dengan kenaikan sebesar 14,05 persen secara year on year (yoy). Rasio non-performing financing (NPF) tetap terjaga pada angka 1,74 persen. Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan yang signifikan sebesar 9,55 persen yoy, dengan nilai mencapai Rp 45,22 triliun.

“Secara umum, kondisi perbankan di Aceh dalam keadaan baik, dan OJK akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga stabilitas perbankan di provinsi ini,” ujar Daddi dalam keterangan persnya, Selasa (17/12/2024).

Selain perbankan, sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga menunjukkan perkembangan positif. Perusahaan pembiayaan di Aceh tercatat menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 5,5 triliun pada September 2024, dengan pertumbuhan year to date (YTD) sebesar 15,22 persen.

Industri pasar modal di Aceh pun mengalami kenaikan yang signifikan, dengan jumlah investor bertambah 6,49 persen YTD, dan nilai kepemilikan saham mencapai Rp 802 miliar, meningkat 4,23 persen YTD.

Namun, Daddi mengingatkan bahwa ketidakpastian ekonomi global masih menjadi tantangan yang harus diwaspadai. Beberapa faktor seperti ketegangan geopolitik, perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, serta perlambatan ekonomi Tiongkok, berpotensi mempengaruhi kondisi ekonomi dunia. Untuk itu,

“Terdapat risiko ketidakpastian global yang masih tinggi ke depan yang disebabkan beberapa faktor antara lain Tensi Geopolitik, Trade War Amerika-Tiongkok yang meluas ke beberapa negara Amerika Latin, dan perlambatan ekonomi Tiongkok. Dampak ketidakpastian global terhadap kondisi ekonomi dunia tentunya memerlukan strategi atau kebijakan yang tepat dari seluruh pemangku kepentingan, dan tentunya kolaborasi yang baik dari seluruh sektor,” jelas Daddi.

Baca Juga:  Dr. Usman Lamreung ; Tiga Bank Milik Pemerintah Kabupaten Kronis, Luput Perhatian OJK ?

Guna meningkatkan daya tahan menghadapi risiko global, OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperkuat permodalan dan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang baik

“Untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah risiko global, OJK terus mendorong Industri Jasa Keuangan meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang baik,” lanjut Daddi.

Daddi juga menekankan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023 memberikan perluasan tugas OJK dalam rangka penguatan literasi, inklusi dan perlindungan konsumen.

Untuk menjalankan amanat UU P2SK tersebut, OJK Aceh disebut telah melakukan serangkaian kegiatan edukasi dan literasi keuangan kepada berbagai kalangan masyarakat serta mengukuhkan Satgas PASTI pada 28 November lalu.

Daddi menambahkan terkait investasi ilegal pinjaman online selama periode Januari hingga Oktober 2024 OJK telah menerima 91 aduan masyarakat.

“Di Provinsi Aceh sendiri, data pengaduan masyarakat berdasarkan rekapitulasi email Satgas PASTI pada periode Januari sampai Oktober 2024 terdapat sebanyak 19 aduan yang terkait investasi ilegal dan 72 aduan terkait pinjaman online,” ujar Daddi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *