KUNINGAN – Orang Tua santriawati yang tak terima anaknya dicabuli sang Kiyai berinisial AK dipondok pesantren tempat anaknya menuntut ilmu agama lalu melaporkan ke Polres Kuningan.
Atas laporan itu polisi menangkap AK yang merupakan seorang pimpinan pondok pesantren atau Kiyai di Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, karena perbuatan cabul terhadap sejumlah santri perempuannya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, AK ditangkap di kediamannya pada hari Jumat (20/12/2024) . Penangkapan AK, kata Putu, atas dasar laporan salah satu santrinya yang pernah menjadi korban pelecehan sang guru ngaji belum lama ini.
“Berawal dari kejadian salah satu santriwati yang pulang ke rumah orang tuanya dan tidak mau mengikuti ujian di pondok pesantren dan memilih ujian daring. Kemudian orang tua korban menanyakan alasan tak mau di pondok, setelah didesak akhirnya terungkap anaknya telah menjadi korban pencabulan pimpinan pondok pesantren berinisial AK tersebut,” ungkap Putu kepada awak media, dilansir dari detikJabar, Sabtu (21/12/2024),
Putu menambahkan, orang tua santriwati yang tak terima anaknya telah menjadi korban cabul sang guru ngaji ini pun kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pihaknya kemudian mendalami laporan tersebut dengan memeriksa korban hingga akhirnya berlanjut menetapkan pimpinan pondok pesantren AK sebagai tersangka.
“Korban mengaku pernah mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku AK saat sedang berada di pondok yang kala itu sedang sepi. Korban dipegang bagian tubuh sensitifnya dan mendapat ancaman dari pelaku,” papar Putu.
Rupanya, lanjut Putu, dari keterangan korban pertama tersebut diperoleh informasi beberapa santri wanita lain juga pernah menjadi korban cabul sang guru ngaji. Hingga saat ini, kata Putu, jumlah korban cabul pimpinan pondok pesantren AK tersebut mencapai 10 orang santriwati yang masih berusia antara 14 hingga 16 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2022 hingga sekarang. hingga saat ini jumlah korban yang kami dapat ada 10 santriwati, dan kemungkinan jumlahnya bisa bertambah,” ujar Putu..
Adapun modus operandi perbuatan cabul tersebut, kata Putu, sang guru ngaji memanfaatkan kondisi pondok pesantren kala sepi. Pelaku mendatangi korban yang sedang sendirian kemudian menyentuh bagian sensitif santriwati tersebut begitu saja. Bahkan ada salah satu korban yang mendapat perlakuan tak senonoh saat sedang mandi.
“Pernah pelaku mengetuk pintu kamar mandi, kemudian santriwati yang mengira itu adalah teman santriwati lain otomatis membukanya. Begitu pintu terbuka, AK langsung masuk dan melakukan perbuatan cabul terhadap santri tersebut sambil melakukan gerakan tangan seperti mengancam kepada korbannya,” ungkap Putu.
Meski perbuatan cabul AK tersebut tidak berlanjut hingga korban disetubuhi, Putu menegaskan, perbuatan tak senonoh pelaku terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur hingga menimbulkan trauma adalah perbuatan melanggar hukum.
Pelaku yang kini ditahan di sel Mapolres Kuningan pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
“Status pelaku yang seorang tenaga pengajar, hukumannya bisa lebih berat yakni akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti,” pungkas Putu.[]