BANDA ACEH — Penanews.co.id — Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus percepatan keberangkatan ibadah haji yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Agama. Pelaku diduga meminta sejumlah uang dari calon jemaah haji dengan iming-iming dapat mempercepat jadwal keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
“Yang bersangkutan diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban calon haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah,” ungkap AKP Agung Hartawan, Kasat Reskrim Polres Situbondo, dikutip laman himouh.or.id, Jumat (17/10/2025).
Pelaku berinisial MH (54), yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Situbondo, setelah diperiksa secara intensif oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Situbondo, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dari hasil penyelidikan, MH mengaku menawarkan jasa pengurusan percepatan keberangkatan haji kepada para calon jemaah dengan dalih memiliki akses ke Kementerian Agama di Surabaya. Ia meminta uang Rp53 juta dari korban berinisial A dan Rp44 juta dari korban S, dengan alasan biaya administrasi dan pelunasan keberangkatan.
“Total kerugian yang dialami kedua korban calon haji itu mencapai Rp97 juta. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal bervariasi,” kata AKP Agung.
Modus ini dilakukan tersangka dengan cara memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat KUA. Janji “jalur cepat” haji yang ditawarkan membuat korban yakin dan rela menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Akibat ulahnya, tersangka MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Kepada penyidik, tersangka mengakui telah menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah,” jelas AKP Agung.
Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau jaringan serupa di daerah lain. Sementara berkas perkara tengah dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan jalan pintas dalam ibadah haji, karena sistem keberangkatan resmi hanya dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah sesuai daftar tunggu yang sah.[]





