Dengan Pena Mengawal Demokrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup. Hukuman tersebut dikatakan JPU karena mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

No More Posts Available.

No more pages to load.