Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya menekan laju inflasi daerah dengan menjalin kerjasama antar daerah penghasil komoditas pangan strategis.
Berita hari ini
Dukung Kesuksesan Pemilu 2024, Kemendagri Ajak Masyarakat Cerdas Memilih
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak masyarakat cerdas memilih dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar menyampaikan hal tersebut dalam webinar bertema “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”,
Peringatan HAB ke-77 Kemenag di Aceh Barat Berlangsung Khitmad
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi menjadi pembina upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-77 tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag) tingkat Kabupaten Aceh Barat, yang dilaksanakan di Lapangan Madrasah Terpadu, Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (03-01-2023).
Pemkab Abdya Launching Program Ibu Asuh Untuk Anak Stunting
PJ Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan peluncuran/ launching Program Ibu Asuh bagi anak yang stunting pada selasa tanggal 03 Januari 2023, Bertempat di Lapangan upacara Kantor Bupati Abdya yang diikuti sekitar -+ 100 orang,
Pj Wali Kota Langsa Pimpin Upacara HAB Kemenag Ke 77 Tahun 2023
Pj. Walikota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid bertindak sebagai inspektur upacara pada perayaan peringatan Hari Amal Bakti Ke-77 Kementerian Agama Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Langsa Pada Hari Selasa Tanggal 03 Januari 2023,Bertempat Di Lapangan Merdeka Langsa, Jl. Jenderal A. Yani, Gp. Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa. Dihadiri Oleh ± 300 Orang.
Komisi I DPRA Gelar Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pemilu di Aceh
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Jokowi Cabut PPKM Covid-19 di Indonesia
Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Dia menyebut jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun.
Ketua FKUB Aceh, Ayah Hamid Zein: Tahun 2022, Kehidupan Antar Ummat Beragama di Aceh, Sangat Rukun
Ketua FKUB Aceh, A.Hamid Zein yang akrab di sapa Ayah Hamid, menjelaskan, secara umum kehidupan umat beragama di seluruh Aceh masih aman dan terkendali dalam ikatan kerukunan sesama umat beragama dan antar umat beragama.
Kemendagri Minta Kepala Daerah Dukung dan Fasilitasi Tahapan Pemilu 2024
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaran Pemilu Tahun 2024. Hal itu ditegaskan Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024 yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro
Gubernur Setujui Lima dari 12 Raqan Prolega Aceh Prioritas Tahun 2022
Gubernur Setujui Lima dari 12 Raqan Prolega Aceh Prioritas Tahun 2022
BANDA ACEH – penanews.co.id Gubernur Aceh menyetujui lima dari 12 Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tahun 2022. Persetujuan tersebut disampaikan setelah melalui pertimbangan dalam sidang paripurna beragendakan Pendapat Akhir Gubernur Aceh, Kamis, 29 Desember 2022.
Pendapat Akhir Gubernur Aceh ini dibacakan oleh Sekda Aceh, Bustami, SE. M.Si. Adapun kelima Raqan Prolega Prioritas yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh yaitu Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan Aceh tentang Cadangan Pangan, Raqan tentang Majelis Pendidikan Aceh, Raqan Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, dan Raqan tentang Bahasa Aceh.
“Kami setujui menjadi Qanun Aceh pada rapat paripurna masa sidang DPR Aceh tahun 2022 ini,” kata Sekda Aceh terhadap lima Raqan Aceh tersebut.
Sementara tujuh Raqan Prolega Aceh Tahun 2022 lainnya, Gubernur Aceh belum memberikan persetujuan. Hal ini disebabkan berbagai pertimbangan, yang salah satunya karena belum mendapat hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Adapun Raqan Aceh yang belum mendapat hasil fasilitasi tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Sekda Bustami, Raqan ini telah disampaikan permohonan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/17756 tanggal 25 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.
“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka proses penetapan dan pengundangan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sekda Aceh.
Kemudian terhadap Raqan Aceh tentang Pertanahan telah mendapat tanggapan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 188.34/1097/OTDA tanggal 7 Februari 2022. Dalam surat itu, Kemendagri menginformasikan bahwa Raqan Aceh tentang Pertanahan masih perlu pendalaman dan pengkajian lebih lanjut dari kementerian teknis terkait.
“Dan disarankan untuk tetap menunggu hasil fasilitasi sebelum ditetapkan,” katanya.
Begitu pula dengan Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, juga belum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Gubernur Aceh berpendapat Raqan ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Mendagri meski telah disampaikan permohonan melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/19652 tanggal 22 November 2022.
“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka proses penetapan dan pengundangan “Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda Bustami.
Nasib serupa juga berlaku bagi Raqan Aceh tentang Wali Nanggroe yang belum disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tahun 2022. Menurut Bustami, Raqan Aceh tentang Wali Nanggroe ini telah disampaikan permohonan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/19653 tanggal 22 November 2022, dan belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya terkait Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan juga belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Terkait Raqan tersebut, kata Bustami, permohonan fasilitasi telah disamapaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/17745 tanggal 25 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi.
Raqan Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh juga belum dapat dilakukan persetujuan bersama dalam masa sidang paripurna yang dilakukan Kamis malam tadi. Menurut Sekda Aceh, materi muatan yang termaktub dalam Raqan tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. “Pemerintah Aceh cukup mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemenuhan hak sipil dan hak politik rakyat Aceh,” katanya membacakan pendapat akhir Gubernur Aceh.
Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh juga akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disebabkan karena Raqan tersebut belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.
“Demikian Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap 12 Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022 dalam Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022,” kata Sekda Aceh.[chliss]
No More Posts Available.
No more pages to load.