SAUMLAKI MALIKU– Penanews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menjatuhkan vonis berat terhadap seorang ibu yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap darah dagingnya sendiri. Majelis Hakim menetapkan hukuman 13 tahun penjara setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak kandungnya bersetubuh dengan pacarnya.
Tragedi ini berakar dari kecurigaan sang ibu pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Saat itu, korban yang baru berusia 15 tahun mengeluh sakit perut dan mual, gejala yang sudah dirasakan selama beberapa bulan. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan dalam diri Terdakwa bahwa anaknya sedang mengandung. Kecurigaan itu semakin kuat karena Anak Korban diketahui tidak mengalami menstruasi selama kurang lebih 4 bulan.
Bukannya mencari bantuan medis profesional, terdakwa justru diliputi rasa panik, khawatir, dan malu karena mengira anaknya hamil di luar pernikahan. Dalam keadaan tersebut, Terdakwa kemudian mencari cara yang menurutnya dapat menggugurkan kandungan yang ia duga ada pada diri anaknya
Terdakwa lalu meminta kekasihnya yang telah tinggal bersama mereka sejak Januari 2025, untuk melakukan hubungan badan dengan Anak Korban dengan tujuan menggugurkan kandungan Anak Terdakwa tersebut.
Permintaan itu pun disetujui oleh kekasihnya. Setelah kejadian tersebut, diketahui Anak Korban memendam apa yang telah dialaminya. Ia tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Rasa takut, tekanan, dan kebingungan membuatnya menanggung beban itu seorang diri selama beberapa minggu.
Hingga akhirnya pada Selasa (30/08/2025), Terdakwa bersama kekasihnya mendatangi Anak Korban yang saat itu sedang bersama temannya dan meminjam telepon genggam milik temannya tersebut. Terdakwa kemudian menuduh Anak Korban telah mencuri telepon genggam miliknya.
Merasa kesal atas tuduhan itu, Anak Korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang selama ini ia sembunyikan, sehingga fakta yang sebenarnya mulai terungkap. Mendengar pengakuan tersebut, warga di sekitar lokasi menjadi marah dan sempat meluapkan emosinya kepada Terdakwa dan kekasihnya.
Situasi yang memanas akhirnya berhasil dikendalikan setelah aparat Kepolisian datang ke lokasi dan segera mengamankan keduanya untuk menjalani proses hukum.
Setelah melalui rangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang dipimpin oleh I Made Bima Cahyadi selaku Ketua Majelis, Ratumela Marten Petrus Sabono, selaku Hakim Anggota I, dan Reza Agung Priambudi selaku Hakim Anggota II akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa. Dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum pada Senin (02/03/2026).
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa Anak Kandung bersetubuh dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun,” ujar Ketua Majelis saat membacakan putusan Nomor 8/Pid.B/2026/PN Sml, dilansir dandapala.com, Kamis (11/02/2026)
Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang tua sendiri, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan. Pengadilan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai kelompok yang rentan serta memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap anak mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Perkara ini juga menjadi refleksi bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan, kepedulian, dan keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Sebab, masa depan anak-anak adalah tanggung jawab.[]
Disarankan baca ini juga 👇
Skip to content





