Pasangan “Kumpul Kebo” di Indonesia, Paling Marak di Provinsi ini

by

JAKARTA — Fenomena “kumpul kebo”, atau pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, semakin marak di Indonesia. Meskipun norma hukum dan ajaran agama menolak praktik ini, banyak pasangan memilih untuk hidup bersama karena berbagai alasan, termasuk perubahan nilai-nilai sosial dan pertimbangan ekonomi. Situasi ini menciptakan ketegangan antara tradisi dan realitas modern yang dihadapi masyarakat Indonesia.

Faktor utama yang mendorong fenomena ini adalah perubahan sosial yang cepat, di mana generasi muda lebih terbuka terhadap pilihan hidup di luar pernikahan formal. Akses informasi melalui media dan teknologi juga memainkan peran penting, membuat banyak orang merasa bahwa hidup bersama tanpa menikah adalah pilihan yang sah.

Namun, kondisi ini tidak lepas dari stigma sosial, di mana pasangan “kumpul kebo” sering kali menghadapi penilaian negatif dari masyarakat, terutama dalam konteks keluarga dan lingkungan religius.

Melansir CNBC Indonesia yang dikutip dari The Conversation dalam pemberitaannya, salah satu penyebab utama para anak muda memutuskan untuk melakukan kohabitasi atau tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan adalah adanya pergeseran pandangan terkait relasi dan pernikahan.

Saat ini, tidak sedikit anak muda yang memandang pernikahan adalah hal normatif dengan aturan yang rumit. Sebagai gantinya, mereka memandang “kumpul kebo” sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata dari cinta.

Berbeda dengan Eropa Barat dan Utara, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia baru, di Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, “kumpul kebo” tidak mendapatkan pengakuan legal. Jikapun terjadi, “kumpul kebo” hanya berlangsung dalam waktu yang singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.

Di Indonesia, studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa “kumpul kebo” lebih banyak terjadi di Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.

Baca Juga:  Nyaris 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Efeknya

Menurut peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, setidaknya ada tiga alasan mengapa pasangan di Manado yang merupakan lokasi penelitiannya memilih untuk “kumpul kebo” bersama pasangan, yakni beban finansial, prosedur perceraian yang terlalu rumit, hingga penerimaan sosial.

“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda, dikutip Sabtu (26/10/2024).

“Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9 persen di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen lainnya bekerja secara informal,” lanjutnya.

Dampak Kumpul Kebo

Yulinda menyebut, pihak yang paling berdampak secara negatif akibat “kumpul kebo” adalah perempuan dan anak. Dalam konteks ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti yang diatur dalam hukum terkait perceraian. Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi dukungan finansial berupa nafkah.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.

Sementara itu dari segi kesehatan, “kumpul kebo” dapat menurunkan kepuasan hidup dan masalah kesehatan mental. Sejumlah penyebab dampak negatif akibat kohabitasi adalah minimnya komitmen dan kepercayaan dengan pasangan dan ketidakpastian tentang masa depan.

Menurut data PK21, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62 persen mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26 persen lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga:  Pasangan Muharram Idris dan Syukri A Jalil Resmi Mendaftarkan di KIP Aceh Besar

Lalu, anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga cenderung mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, dan emosional.

“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status “anak haram”, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.

“Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” lanjutnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *