KUALA SIMPANG – Penanews.co.id – Prokopim: Sebanyak 71 sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tamiang resmi memulai kembali aktivitas belajar mengajar pada hari ini. Pemulihan ini dilakukan setelah seluruh fasilitas pendidikan tersebut selesai dibersihkan dari sisa lumpur dan material pasca bencana hidrometeorologi yang merendam wilayah Aceh Tamiang sejak akhir November lalu.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sepriyanto menerangkan, pembukaan kembali sekolah bukan sekadar soal mengejar kurikulum, melainkan bagian dari pemulihan kondisi mental para siswa.
“Aktivitas sekolah ini kembali dijalankan guna memastikan pelaksanaan proses pendidikan bagi anak-anak tetap terjaga,” ucap Sepriyanto pada Minggu (21/12/25) di Posko Terpadu Penanganan Bencana.
Disebutkan, percepatan aktivitas sekolah menjadi penting guna mengurangi tingkat stres, trauma atau kejenuhan pada anak pasca bencana yang melanda pada akhir November lalu.
“Selain itu, hadirnya anak-anak di sekolah sangat penting untuk mengurangi potensi stres atau trauma akibat bencana yang mereka alami. Sekolah menjadi ruang aman bagi mereka untuk kembali berinteraksi dengan teman sebaya dan guru,” ujarnya lagi.

Dijelaskan Sepriyanto, proses pembersihan dilakukan secara gotong royong oleh pihak TNI-Polri bersama BPBD, Damkar dan relawan guna memastikan lingkungan sekolah layak dan aman untuk digunakan kembali.
Diketahui, bencana banjir yang dipicu intensitas hujan tinggi pada akhir November sempat melumpuhkan akses pendidikan di 12 kecamatan. Namun, koordinasi cepat antara pemerintah daerah dan pihak sekolah mempercepat fase rehabilitasi fasilitas umum, terutama ruang kelas dan sanitasi.
Meski aktivitas berangsur membaik, Pemkab tetap menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem susulan mengingat puncak musim hujan masih berlangsung.
Dikatakan Sepriyanto, sesuai arahan Bupati dan BNPB, sekolah mesti segera melaporkan kerusakan sarana prasarana yang bersifat struktural agar dapat segera diusulkan perbaikannya melalui anggaran darurat maupun bantuan sektoral. []






