PDI-P Pecat Calon Bupati Malang Gunawan HS

by
Gunawan HS saat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Malang ke KPU Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.foto; Kompas.com/imron Hakiki

MALANG – Penanews.co.id — Calon Bupati Malang nomor urut 1, Gunawan HS dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Kompas.com memberitakan, hal itu berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI-P dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Pasalnya, ia sebagai kader PDI-P telah dianggap melakukan pembangkangan terhadap partai, karena telah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang tanpa restu partai.

Sebaliknya ia didukung oleh partai lain, yakni Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat. “Bahwa sikap, tindakan dan perbuatan saudara Gunawan HS, selaku Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang masa bakti 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dari PDI-P pada Pilkada 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai,” urai Surat Keputusan itu sebagaimana diterima Kompas.com.

“Hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” imbuhnya.

Surat itu menyebutkan bahwa organisasi partai akan efektif apabila didalamnya terdapat kader-kader partai yang militant dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.
“Apabila ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI-P dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai,” jelasnya.

Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan itu, Gunawan HS dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI-P. “DPP PDI-P akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai,” terangnya.

Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Malang, Darmadi membenarkan surat keputusan pemecatan terhadap Gunawan HS tersebut. “Iya benar. Beliau dipecat sebagai kader PDI-P,” singkatnya.

Baca Juga:  Mualem Terima SK Balon Gubernur Aceh dari Megawati

Untuk diketahui, Gunawan HS merupakan kader PDI-P yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Pada pemilihan legislatif 2024 lalu pihaknya kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil Malang Raya, namun gagal.

Pada Pilkada 2024 ini, ia mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang bersama dr Umar Usman dengan nomor urut 1.

Namun ia tidak dikehendaki partai yang telah membesarkannya.

PDI-P memberikan rekomendasi kepada Calon Bupati nomor urut 2, HM Sanusi dan Latifah Shohib. HM Sanusi notabenenya juga kader PDI-P.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *