PDIP Minta MK Nol-kan Suara PSI dan Demokrat pada Pileg DPRD Papua Tengah

by
by
Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang perkara PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (29/4/2024). (Tangkapan layar - ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.)

JAKARTA — Penanews.co.id — Partai PDI-Perjuangan (PDIP) memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

PDIP meminta suara PSI dan Demokrat dinihilkan di tingkat Distrik (kecamatan) dan provinsi.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Senin (29/4/2024).

Wiradarma meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan anggota DPRD Papua Tengah, Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III, Kabupaten Puncak. Dalam petitumnya, PDIP juga meminta suara PSI dan Demokrat untuk dinihilkan.

“Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah, Dapil Papua tengah V untuk PDIP sebagai berikut; PDIP memperoleh suara D. Hasil distrik atau kecamatan 36.753, D. Hasil provinsi 36.753 suara,” ujar Wiradarma dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Kemudian meminta perolehan suara PSI dinihilkan pada tingkat kecamatan dan provinsi. Hal ini menurutnya berlaku bagi perolehan suara DPRD Partai Demokrat, lanjut Wiradarma

“Menetapkan parpol PSI perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D hasil provinsi 0,” ujar Wiradarma.

“Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D Hasil provinsi 0. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan putusan ini. Apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambungnya.

Hakim MK Guntur Hamzah kemudian meminta pemohon melengkapi bukti memperkuat permohonannya. Dia menilai bukti merupakan hal penting agar hakim bisa memutus dengan adil.

“Kemudian, ini terkait suara PSI yang saudara di-nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check. Jadi, saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah V untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI. Nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini anda sudah,” kata Guntur Hamzah.

Baca Juga:  PDIP Batal Usung Anies di Pilgub Jakarta, Mega Pilih Pramono-Rano Karno

Hal serupa juga disampaikan Hakim MK Arief Hidayat. Dia menyebut pemohon harus menyertakan bukti pendukung permohonan yang lengkap.

“Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan,” kata Arief.

“Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan,” pungkasnya.

Sumber; dilansir detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *