JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Effendi Muara Sakti Simbolon sebagai anggota partai akibat berseberangan sikap dalam Pilkada Jakarta. Surat pemecatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada Kamis 28 November 2024.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan PDIP,” demikian bunyi surat gersehut yang dikutip, Sabtu (30/11/2024), dilansir iNews.id.
Selain itu, dalam surat tersebut, PDIP melarang Effendi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai. Surat pemecatan ini juga akan dipertanggungjawabkan dalam Kongres PDIP.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan jika ada kekeliruan di kemudian hari, akan ditinjau kembali dan diperbaiki sesuai ketentuan,” tutup surat tersebut.
Surat itu, dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. Ia membenarkan bahwa Effendi telah dipecat dari PDIP lantaran melanggar kode etik dan AD/ART Partai.
“Benar, yang bersangkutan sudah dipecat dari partai. Yang bersangkutan melanggar kode etik, disiplin dan ad/art partai,” tandas Djarot saat dihubungi, Sabtu (30/11/2024).
Diketahui, Effendi Simbolon berbeda sikap dengan PDIP dalam mendukung kandidat di Pilkada Jakarta 2024. Sejatinya, mantan anggota Komisi I DPR RI telah menyatakan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).[]