Pedagang di Aceh Timur di tipu oknum dokter Rp300 juta, pelaku ditangkap

by
by

IDI — Penanews.co.id — Seorang pedagang di Aceh ditipu oleh seorang oknum dokter yang menjanjikan dapat meluluskan anaknya pada program pendidikan dokter spesialis di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kini oknum dokter tersebut telah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbutannya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Sabtu, (02/03/2024) mengatakan oknum dokter tersebut berinisial SI (42) warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. 

“Sedangkan korban HM asal Peureulak, Aceh Timur. HM berprofesi sebagai pedagang di Aceh. Korban mengaku ditipu SI bisa meluluskan anaknya menjadi dokter spesialis,” katanya, seperti dilansir Antara

SI ditangkap pada Rabu (28/2). Dugaan penipuan berawal pada Mei 2022, HM bertemu dengan SI di sebuah hotel di Medan. Mereka membicarakan pengurusan kelulusan anak kandungnya HM pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.

Kepada HM, SI menjamin kelulusan anaknya. Namun, HM harus mengeluarkan biaya Rp300 juta  untuk pengurusan tersebut. Lalu, HM pun menyetujuinya.

Pada Juli 2022, lanjut Muhammad Rizal, anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi. Setelah keluar hasil pengumuman, anak HM tidak lulus.

Kemudian, pada September 2022, keluarlah hasil pengumuman kelulusan PPDS Interna. Nama anak HM juga tidak ada di dalam hasil kelulusan tersebut.

Baca juga; Polisi Tangkap Doto Medan Tipu Pengusaha Aceh

Mengetahui anaknya tidak lulus, HM kemudian meminta kepada SI mengembalikan uangnya. SI berjanji bertanggung jawab. Akan tetapi, sampai September 2023 uang HM tidak dikembalikan,” katanya.

Merasa ditipu, pada 23 September 2023, HM membuat laporan polisi ke Polres Aceh Timur. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara mendalam.

Baca Juga:  Kampanye Akbar Mualem-Dek Fadh, Bukti Kuatnya Dukungan Rakyat Aceh

 Dari hasil penyelidikan, kami menangkap SI dan membawanya ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, SI dipersangkakan melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP.  kata Muhammad Rizal.[]

Baca juga; Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional

Baca juga; Daftar peristiwa Perang Israel di Gaza, pada hari ke-148

Baca juga; Israel Gaza: Biden berharap adanya gencatan senjata pada awal Ramadhan

Baca juga; Miris! 102 orang warga Gaza terbunuh saat mendekati konvoi truk bantuan PBB

baca juga; Iris Apfel: Perancang busana legendaris AS meninggal pada usia 102 tahun

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *