JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menangkap JS (25) pelaku penipuan pemalsuan video menggunakan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI). yang mencatut Presiden Prabowo Subianto hingga Menkeu Sri Mulyani.
Brigjen Himawan Bayu Adji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa JS telah melakukan aksi penipuan sejak Desember 2024.

Tersangka diduga telah meraup keuntungan ilegal sebesar Rp65 juta dari aksinya yang melibatkan video Presiden Prabowo Subianto.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, sejak bulan Desember tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp65 juta,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Menurut Himawan, JS menipu sedikitnya 100 korban dengan cara mengunggah video deepfake Presiden Prabowo Subianto ke akun Instagram bernama Indo Berbagi 2025.
Dalam video tersebut, JS mencantumkan nomor WhatsApp untuk menarik korban.
JS telah mengakui perbuatannya selama pemeriksaan. Ia diduga telah aktif melakukan penipuan sejak tahun 2024 dengan modus menyebarkan konten deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia
“Tersangka JS dari hasil pemeriksaannya mengakui bahwa telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2024, yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia,” tutur dia.
Atas tindakannya, JS dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[]
Sumber iNews.id
