OSLO — Penanews.co.id — Seorang pengungsi Irak di Swedia yang memicu kemarahan internasional dengan berulang kali menodai Al-Qur’an tahun lalu telah ditangkap di Norwegia dan sekarang menghadapi deportasi kembali ke Swedia, menurut dokumen pengadilan yang dilihat oleh AFP, sebagaimana di beritakan Arab News, pada hari Kamis, (04/04/2024)
Salwan Momika, seorang warga Irak beragama Kristen yang membakar Al-Qur’an dalam serangkaian protes di Swedia selama musim panas, mengatakan kepada AFP pekan lalu bahwa ia telah meninggalkan Swedia menuju Norwegia, tempat ia berencana mencari suaka.
Berdasarkan putusan Pengadilan Distrik Oslo, Momika ditangkap pada 28 Maret — sehari setelah dia tiba.
Setelah sidang pada tanggal 30 Maret, pengadilan memutuskan untuk menahan Momika selama empat minggu, menunggu kemungkinan permintaan dari Direktorat Imigrasi Norwegia (UDI) ke Swedia agar dia dikembalikan, sesuai dengan undang-undang Uni Eropa.
Dalam keputusan pengadilan disebutkan “deportasi akan dilakukan segera setelah pengaturan formal dan praktis sudah ada.”
Polisi telah meminta agar dia ditahan untuk sementara waktu, dengan alasan undang-undang migrasi negara tersebut ketika ada asumsi bahwa warga negara asing akan berusaha menghindari pelaksanaan keputusannya untuk meninggalkan negara tersebut.
Pembakaran Alquran yang dilakukan Momika memicu kemarahan dan kecaman luas di negara-negara Muslim.
Pengunjuk rasa Irak menyerbu kedutaan Swedia di Bagdad dua kali pada bulan Juli dan memicu kebakaran di dalam kompleks tersebut pada kesempatan kedua.
Pemerintah Swedia mengutuk penodaan Al-Qur’an namun menekankan hukum negara mengenai kebebasan berbicara dan berkumpul.
Badan intelijen Swedia meningkatkan tingkat kewaspadaan terhadap teror pada pertengahan Agustus menjadi empat dari skala lima setelah reaksi kemarahan menjadikan negara tersebut sebagai “target prioritas.”
Badan Migrasi Swedia mencabut izin tinggal Momika pada bulan Oktober, dengan alasan informasi palsu dalam permohonan aslinya, namun ia diberikan izin tinggal sementara karena dikatakan ada “hambatan dalam penegakan” deportasi ke Irak.
Sebulan sebelumnya, Irak telah meminta ekstradisinya atas salah satu pembakaran Al-Qur’an.[]