MEULABOH — Penanews.co.id — Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian uang dari kartu ATM yang telah meresahkan masyarakat. Pelaku, yang diketahui berinisial VS (46) warga Kecamatan Johan Pahlawan, ia ditangkap setelah kedapatan menguras saldo rekening milik korban, Senja Prihatin (35), warga Desa Rantau Panyang Timur.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menyebut penangkapan ini merupakan buah dari respons cepat anggota Resmob dalam menindaklanjuti laporan korban.
Kejadian berawal pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Sekitar pukul 15.31 WIB, korban kehilangan kartu ATM Bank Aceh Syariah miliknya di halaman Masjid Agung Baitul Makmur. Kartu tersebut kemudian ditemukan oleh pelaku.
Alih-alih berniat baik untuk mengembalikan, pelaku justru menyimpannya selama tiga hari. Pada Minggu malam, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 19.17 WIB, pelaku mencoba peruntungan dengan mendatangi mesin ATM di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh.
“Pelaku memasukkan PIN secara acak dengan kombinasi sederhana ‘123456’. Ternyata benar dan berhasil, sehingga pelaku bisa menarik uang korban,” ungkap AKP Roby.
Akibat ulah pelaku, saldo tabungan korban yang semula sekitar Rp14.979.000 hanya tersisa Rp979.000.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Pada Jumat (19/9/2025) pukul 18.30 WIB, pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kartu ATM korban dan menarik uang miliknya,” ungkap AKP Roby.
Pelaku sempat membuang kartu ATM yang digunakan untuk menguras tabungan korban ke sebuah rawa saat dalam perjalanan pulang.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa:
1 kartu ATM Bank Aceh Syariah (dibuang pelaku, kini dalam pencarian polisi)
Bukti transaksi rekening korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini penyidik masih mencari barang bukti lain dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasat Reskrim menegaskan keberhasilan anggota Resmob ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Keberhasilan ini juga berkat kesigapan anggota di lapangan,” pungkas AKP Roby.[]





