SUKA MAKMUE — Penanews.co.id – Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang pelaku zina di daerah itu. Bersamaan dengan itu Jaksa juga mengeksekusi cambuk terhadap 3 pelaku permain judi online.
Keempat individu itu terbukti melanggar qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayah. Proses eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejari pada Senin, (14/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Ahmad Buchori, mengungkapkan identitas terpidana: AK (35 tahun), MD (40 tahun), D (31 tahun), dan Z (24 tahun) sebagai pelaku zina.
“Pelaku zina dihukum cambuk sebanyak 100 kali sementara pelaku maisir dihukum cambuk sebanyak 10 kali, dan satunya dihukum 8 kali cambuk,” kata Ahmad Buchori.
Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku judi terlibat dalam aktivitas judi online dan permainan kartu remi.
Ahmad juga mengajak masyarakat Nagan Raya untuk menghindari perbuatan yang bertentangan dengan qanun jinayat.
“Semoga pelaksanaan hukuman ini bisa memberikan pelajaran dan mengingatkan agar tidak terulang kembali,” tutupnya.