JAKARTA, – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendesak pemrosesan tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diketahui ditandatangani empat perwira tinggi purnawirawan dan telah dikirim ke Setjen DPR/MPR.
Berdasarkan salinan surat yang beredar di kalangan wartawan, dokumen itu dikeluarkan pada 26 Mei 2025 dan ditandatangani oleh:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Namun, mantan Wapres Try Sutrisno tidak tercantum dalam daftar perwakilan purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut.

Namanya hanya muncul dalam lampiran pernyataan sikap forum yang telah dideklarasikan sebelumnya.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi keaslian surat yang beredar tersebut. “Dia pun mengatakan bahwa surat itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengaku bahwa pihak telah menerima surat tersebut. Kini, surat berisi permintaan agar parlemen menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran itu sudah diteruskan ke pimpinan DPR.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra, Selasa (3/6/2025) sore.
Untuk diketahui, usulan mengenai pemakzulan Gibran sebetulnya telah menjadi perbincangan setelah Forum Purnawirawan TNI yang berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel membuat deklarasi pernyataan sikap berisi delapan poin.
Poin-poin yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Adapun poin yang paling mencuri perhatian adalah usul agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.
Ada sejumlah nama tenar yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, salah satunya adalah Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.
Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.[]
Disadur dari Kompas.com
