Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar di Aceh, dapat Dukungan dari Wamendiktisaintek

by
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie

JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyatakan dukungannya terhadap kebijakan jam malam bagi pelajar yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Aceh. Menurutnya, kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi siswa.

Stella menegaskan bahwa pemberlakuan jam malam (curfew) dapat membantu mengurangi tindak kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur.

“Tentu saja ini adalah suatu kebijakan dari pemerintah. Dan saya rasa sudah dipertimbangkan kebaikan, keuntungan dan ketidakuntungannya,” ujar Stella usai berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Banda Aceh, Kamis (8/5).

Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan kebijakan ini akan memperkuat dampak positifnya.

“Kalau kita jalankan bersama, dan itu sesuatu yang akan bisa memperbaiki lingkungan di sini, atau untuk kebaikan lingkungan, saya rasa baik kita jalani bersama,” katanya.

Terkait kemungkinan penerapan kebijakan serupa di daerah lain, Stella menegaskan bahwa setiap wilayah memiliki kebijakan dan pertimbangan masing-masing.

“Saya rasa tidak ada pertimbangan seperti itu. Sementara ini masing-masing daerah tentu saja punya pertimbangan masing-masing,” jelasnya.

Pemerintah Aceh sebelumnya menerapkan jam malam bagi siswa sebagai upaya untuk mencegah aktivitas kenakalan remaja yang akhir-akhir ini meresahkan. Para siswa di Aceh dilarang keluar rumah mulai Pukul 22:00 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis mengatakan Surat Edaran dengan Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 itu tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari. Menurutnya, aturan itu dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam.

“Kita minta kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi,” kata Marthunis kepada wartawan, Senin (5/5).

Baca Juga:  Simak Ketentuan, Syarat, dan Cara Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup. Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter. []

Sumber CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *