Pembuktian Dalil Pemilih Warga Meninggal dan Merantau Jadi Sorotan di PHPU Bupati Pamekasan di MK

by
Mohammad Saleh Rekso sebagai saksi yang dihadirkan Pihak Pemohon untuk memberi Keterangan dalam sidang Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (10/2/2025). | Foto Humas/Teguh

JAKARTA — Dalil warga meninggal dan warga merantau yang ikut memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan menjadi salah satu sorotan utama dalam Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 (PHPU Bupati Pamekasan 2024).

Mengutip laman mkri.id, sidang ketiga Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada Senin (10/2/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.

Sebagai Pemohon, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi menghadirkan Mohammad Saleh Rekso dan Hairul Hakim sebagai saksi untuk menjelaskan adanya penggunaan suara warga pamekasan yang telah meninggal dunia dan merantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tahun 2024 (Pilbup Pamekasan). Dalam keterangannya, Saleh menuturkan bahwa terdapat banyak warga Pamekasan yang meninggal dan merantau, namun masih turut serta mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamkesan Tahun 2024.

“Yang terjadi, yang meninggal bisa mencoblos meskipun sudah mati. Yang ke Malaysia sekitar 25 orang ini bisa mencoblos, tapi diwakili mungkin pak,” ujar Saleh setelah ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Kemudian, Saleh menyebutkan beberapa nama warga Pamkeasan yang telah meninggal, namun tetap ikut memilih dalam Pilbup Pamekasan. Beberapa nama tersebut, di antaranya Abdullah, Danisa, Abdul Gawi, Asmin, dan Halimah.

“Jadi saya banyak bukti kalau mau tanya begitu,” ujar Saleh setelah ditanya oleh kuasa hukum KPU Pamekasan terkait banyaknya warga Pamekasan yang meninggal.

Lebih lanjut, Saleh juga menuturkan bahwa Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamkesan Tahun 2024 melakukan keberpihakan terhadap Pasangan Calon tertentu. Menurutnya, semua panitia termasuk perangkat desa telah diperintahkan oleh kepala desa untuk melakukan suatu tindakan tertentu.

Baca Juga:  MK Hapus Presidential Threshold 20%, Dua Hakim Dissenting Dpinion

“Panwasnya sama pihak memihak,” ujar Saleh setelah ditanya oleh kuasa hukum KPU Pamekasan terkait laporan terhadap Panwas perihal kecurangan yang terjadi.

Selain itu, Pemohon juga menghadirkan saksi lainya, yakni Hakim yang memberi keterangan berkenaan dengan partisipasi warga Pamekasan yang telah meninggal tersebut.  Hakim menyebut memang terdapat waraga Pamekasan yang telah meninggal dan merantau, namun tetap berpartisipasi mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, terdapat 6 orang yang telah meninggal dan 6 orang perkiraan yang merantau, namun tercatat masih ikut mencoblos.

“Diantaranya Jumaidah sama Lukad, yang lainnya sudah lupa, Pak,” ujar Hakim saat ditanya oleh Wakil Ketua Saldi Isra terkait nama-nama orang yang telah meninggal dan merantau namun masih berpartisipasi mencoblos dalam Pilbup Pamekasan.

Cacat Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Selain menghadirkan saksi, Pemohon juga menghadirkan Moh. Saleh sebagai Ahli. Dalam keterangannya, Saleh menuturkan bahwa penyelenggara Pilbup Pamekasan telah melakukan kecacatan prosedur berkenaan dengan ijazah.

“Saya meyakini yang mulia bahwa tidak bisa kemudian penyelenggaran pilkada hanya melihat pada ijazah terakhir tanpa mengkonfirmasi tentang kebenaran pada ijazah-ijazah sebelumnya. Berdasarkan alat bukti yang disampaikan pada saya sebagai ahli, bahwa yang dipersoalkan adalah berkaitan dengan ijazah madrasah ibtidaiyah,” ujar Saleh.

Selain itu, Saleh juga memberi keterangan berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang KPPS yang juga merupakan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dalam penandatanganan Formulir C-hasil dengan tingkat kehadiran 100%, padahal ada di alat bukti bahwa pemilih yang masuk dalam Formulir C-hasil adalah mereka yang diantaranya meninggal dunia, merantau, dan lain sebagainya.

“Pendapat saya sebagai ahli ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan berakibat terhadap C-hasil yang saya menyatakan C-hasil merupakan keputusan tata usaha negara ataupun keputusan administratif daripada KPPS maka saya menyatakan bahwa C-hasil tersebut menjadi tidak sah, sehingga menurut saya bisa dibatalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada hari ini,” ujar Saleh.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Sejumlah Rumah Warga di Aceh Timur, Empat Orang Diamankan

Terdapat Yurisprudensi

Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto selaku Pihak Terkait menghadirkan Charles Simabura sebagai ahli berkenaan dengan dalil warga atau orang Pamekasan yang telah meninggal dunia tersebut, namun masih turut serta mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024. Dalam keterangannya, Charles menuturkan bahwa Mahkamah pernah memutus terhadap dalil yang serupa yang pada pokoknya Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran alat bukti berupa surat pernyataan kematian.

“Dari beberapa putusan Mahkamah seringkali mengabaikan dalil-dalil yang tidak dapat dibuktikan secara siginifikan pengaruhnya terhadap hasil pemilihan umum. Dengan demikian apa yang sudah dilakukan Mahkamah tepat dan sesuai dengan prinsip konstitusionalisme, Mahkamah terbukti berpegang pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945,” ujar Charles.

Sudah Laksanakan Tugas

Adapun KPU Kabupaten Pamekasan selaku Termohon menghadirkan A. Tajul Arifin yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Divisi Teknis sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Dalam keterangannya, Tajul menuturkan bahwa ketika dilakukan pemutakhiran data telah terdapat penurunan DPT sekitar 10.200 orang dari jumlah DPT Pemilu.

Dengan data tersebut, menurutnya Termohon telah melaksanakan tugasnya berkenaan dengan dalil orang yang telah meninggal namun masih menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamkasan Tahun 2024 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

“Itu melalui proses yang sangat panjang dan itu terlaksana hingga penetapan DPT di tanggal 19 September,” ujar Tajul.

Lebih lanjut, Tajul juga menuturkan bahwa pada tanggal 19 September 2024 Termohon mengundang semua paslon untuk penetapan DPT. Menurutnya pada tanggal tersebut, semua paslon hadir dan semuanya tanda tangan.

“Sampai ditetapkan, selesai, semuanya tuntas, Yang Mulia,” ujar Tajul saat ditanya keberatan Pasangan calon dalam penetapan DPT oleh Wakil Ketua Saldi Isra.

Baca Juga:  Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto, Digeledah KPK

Terakhir, Tajul menuturkan bahwa dibandingkan dengan Kabupaten-Kabupaten lain di Pulau Madura, Kabupaten Pamekasan merupakan satu-satunya Kabupaten yang tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-pemilihan di tanggal 27 November 2024. Sehingga menurutnya, tidak ada masalah dalam Pilbup Pamekasan.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *