JAKARTA – Penanews.co.id – Tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) memutuskan menunda jadwal pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Minggu (7/12/2025).
Selain penjadwalan ulang, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Mirwan juga memungkinkan dilakukan secara online.
“Akan dijadwalkan ulang dan dimungkinkan via daring,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (7/12) malam.
Sebelumnya, beredar surat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tertanggal 6 Desember 2025 yang ditujukan kepada Itjen Kemendagri. Surat tersebut berisi permohonan penundaan proses permintaan keterangan dari Itjen Kemendagri terhadap Bupati Mirwan serta sejumlah pejabat di Aceh Selatan.
Dalam surat itu, Pemkab Aceh Selatan disebut telah menginstruksikan dan menegaskan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib ikut serta dalam percepatan penanganan bencana banjir dan tanah longsor dengan melakukan aksi nyata di daerah terdampak bencana.
Disebutkan, Hampir semua SKPD disebut masih dalam tugas menjalankan program atau kegiatan penanganan bencana di lokasi Trumon Raya dikarenakan situasi setiap hari berubah-ubah akibat banjir dari kiriman dari wilayah Aceh Tenggara.
Dan, sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri, Bupati Aceh Selatan akan sesegera mungkin kembali ke daerah dan melakukan kunjungan ke wilayah terdampak bencana.
Sehubungan dengan hal di atas, pejabat yang hendak dimintai keterangannya pada hari ini tidak dapat memenuhi undangan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri.
“Selanjutnya kami berharap kiranya dapat dipertimbangkan untuk dijadwalkan ulang permintaan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran administratif tersebut,” bunyi poin 4 surat dimaksud.
Sebelumnya, Mirwan diberitakan berangkat umrah ke Arab Saudi di tengah bencana tanpa izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Kemendagri.
Sumber CNN Indonesia





