Pemerintah Aceh Hormati Keputusan Mendagri Nonaktifkan Bupati Mirwan MS Sementara

by
by
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. | Foto: Ist.

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Pemerintah Aceh menyatakan menghormati keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Dalam keputusan yang sama, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemendagri terkait hal tersebut.

“Iya benar, kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari Kemendagri, bahwa Mendagri telah putuskan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dan mengangkat Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan,” kata MTA, Selasa, (09/12/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh proses dan kewenangan terkait sanksi berada pada Kemendagri.

“Terkait sanksi apa yang dijatuhkan selama tiga bulan masa nonaktif yang bersangkutan, kebijakan itu ada di Kemendagri,” katanya.

MTA menambahkan, biasanya pejabat yang dikenai pemberhentian sementara umumnya akan menjalani program pembinaan sesuai ketentuan Kemendagri. Pemerintah Aceh, kata dia, siap memberikan pandangan bila diminta.

“Jika nanti diminta pertimbangan dari Pemerintah Aceh, gubernur akan menyampaikan pertimbangan secara resmi kepada Mendagri,” pungkasnya.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *