Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak

by
by
Keterangan foto ; Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. H. Iskandar AP, S.Sos. M.Si menyerahkan Sk tenaga kontrak kepada salah satu tenaga kontrak pada biro Adpim di gedung serbaguna Kantor Gubernur, Jum'at (22/03/2024)

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Pemerintah Aceh hari ini (Jum’at 22/03), mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun 2024 kepada ribuan pegawai non-ASN yang bekerja di berbagai instansi Pemerintah Aceh.

Di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, seremonial penyerahan SK dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP.

Dalam sambutannya Iskandar mengatakan, mulai hari ini, secara resmi 14.716 orang akan menerima SK Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh, dimana 1.159 orang diantaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023, dan tinggal menunggu ditetapkan SK sebagai PPPK.
“Khusus di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, hari ini diserahkan SK Tenaga Kontrak kepada 453 orang, dimana 17 orang diantaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023,” ujar Iskandar.

Iskandar menjeaskan, SK Tenaga Kontrak yang diserahkan hari ini terdiri dari dua kategori. Pertama, tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN, tetapi belum lulus PPPK. Kedua, tenaga kontrak yang sudah lulus PPPK Formasi Tahun 2023, tetapi belum menerima SK PPPK. Untuk kategori yang kedua ini, SK Tenaga Kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak juga berakhir.

Asisten Admijistrasi Umum Setda Aceh juga menjelaskan, penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap.

“Salah satu bukti konkret penataan Tenaga Non-ASN diantaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada Tahun Anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah,”jelas Iskandar.

Iskandar juga menyebutkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Undang-Undang ASN ini juga mengatur manajemen ASN, meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan sistem merit.

Iskandar merincikan, di bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga:  Dinas PUPR Tinjut Perintah PJ Gubernur Safrizal Tangani Cepat Longsor di Gayo Lues

Selain itu, menurut Iskandar, pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan semakin bertambahnya jumlah
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, pungkas Iskandar []

Baca juga; 355 Gampong Sudah 100 % Disalurkan DD, Sekda Sulaimi Minta Keuchik dan Tuha Peut Harmonis

Baca juga; Peringati Earth Hour, Pj Bupati Aceh Besar Serukan Pemadaman Lampu Selama 1 Jam

Baca juga; Kamabicab Gerakan Pramuka Aceh Barat, Mahdi Efendi ; Jadikan MTR Untuk Menguatkan Pengamalan Isi Al Qur’an

Baca juga; Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bonus Juara MTQ dan FASI

Baca juga; Bank Indonesia Provinsi Aceh Siapkan Uang Baru Rp5,4 Triliun, menghadapi Idulfitri

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *