Pemerintah akan hapus Kelas BPJS 1, 2, dan 3, Ini Skema Iuran & Sistem Barunya

by
Gedung BPJS Kesehatan | foto istimewa

JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai 2025. Sebagai penggantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyamakan layanan rawat inap bagi seluruh peserta.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap sepanjang 2025 dan ditargetkan berjalan penuh per 30 Juni 2025.

“BPJS KRIS seharusnya mulai diimplementasikan tahun ini, tetapi dilakukan bertahap dalam dua tahun,” ujar Budi, Jumat (18/04/2025).

Skema Iuran Tidak Berubah Signifikan

Meski sistem kelas dihapus, Budi menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan besar. “Tarifnya belum ditetapkan, tetapi seharusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” jelasnya.

Selama masa transisi, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10. Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda keterlambatan, kecuali jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah statusnya diaktifkan kembali.

Rincian Skema Iuran Saat Ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibayarkan penuh oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah:

Iuran 5% dari gaji, 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU BUMN/BUMD/Swasta:

Skema iuran sama, 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).

4. Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, ayah/ibu, mertua):

Iuran 1% dari gaji per orang per bulan.

5. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja:

Rp 42.000 (Kelas III)

Rp 100.000 (Kelas II)

Rp 150.000 (Kelas I)

Catatan: Pembayaran di atas adalah per orang dan per bulan dan Pemerintah sempat memberikan subsidi sebagian untuk peserta kelas III.

Baca Juga:  Kenali Dan Kendalikan Hipertensi, Sebelum Hipertensi Mengendalikan Kita

6. Veteran & Perintis Kemerdekaan:

5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.

BPJS + Asuransi Swasta: Skema untuk Peserta Mampu

Menariknya, dalam skema KRIS, peserta mampu yang ingin mendapatkan fasilitas premium seperti kamar VIP harus menggunakan kombinasi BPJS dan asuransi swasta. Ini dilakukan untuk menjaga prinsip asuransi sosial berbasis gotong royong.

“Yang kaya tidak boleh membayar lebih lalu minta layanan lebih. Kalau mau layanan lebih, gunakan asuransi swasta yang terintegrasi,” jelas Budi.

Mekanismenya sudah disiapkan bersama OJK dan BPJS Kesehatan. Nantinya, peserta cukup membayar premi kepada asuransi swasta, yang kemudian akan mengalokasikan porsi tertentu ke BPJS Kesehatan secara otomatis. “Supaya peserta tidak bingung dan BPJS tidak repot menagih,” imbuhnya.[]

Sumber CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *