BANDA ACEH — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membatalkan kelulusan dua orang PPPK hasil seleksi tahun 2024 karena ketidaksesuaian dokumen. “Kami ingin memastikan bahwa semua yang lolos adalah mereka yang benar-benar memenuhi ketentuan,” tegas Asnawi, kepala BKPSDM setempat.
Menurut Asnawi seperti dikutip dari laman mediatipikor.com, Kamis (2/1/2025), perubahan status dari “lulus” menjadi “tidak lulus” dilakukan pihaknya setelah panitia menerima sejumlah laporan dan masukan terkait ketidaksesuaian dokumen administrasi beberapa peserta. Setelah itu, kata dia, status kelulusan dua PPPK dibatalkan. “Ini adalah tanggung jawab kami kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kedua PPPK yang bernasib kurang beruntung adalah Iswandi, Nomor Peserta 24-5101-40810000023, Jabatan: Perawat Terampil. Pembatalan dilakukan berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar Nomor 02/PPPK/AB/2025 tanggal 2 Januari 2025. Kemudian, Sri Wahyuni dengan Nomor Peserta 24-5101-4082-0000176, Jabatan: Asisten Apoteker Terampil.
Pembatalan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar Nomor Peg.800/6108/2024, tanggal 19 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, salah satu PPPK yang tidak lulus merupakan mantan caleg.
Dokumen bermasalah
Beda dengan dua tenaga kontrak di lingkup kesehatan tersebut, seorang rekan sejawat mereka yang berinisial MQ justeru aman-aman saja. Padahal, menurut Plt Direktur RSU Aceh Besar, MQ sudah diputus kontrak sejak 31 Oktober 2024. Dengan demikian, sejak saat itu yang bersangkutan tidak lagi berstatus tenaga kontrak yang menjadi syarat pendaftaran PPPK.
Cerita tentang bagaimana MQ menyiasati agar bisa mendapatkan surat keterangan aktif bekerja juga diungkapkan Susi kepada awak media. Susi menyebutkan, bahwa ia didatangi MQ pada 15 Oktober 2024 untuk meminta surat keterangan aktif bekerja guna kelengkapan dokumen administrasi pendaftaran PPPK.
Menurut Susi, mantan tenaga kontrak yang telah diberhentikan itu meminta agar juga diterima kembali bekerja. Pengakuan Susi, ia tetap menolak. Pertimbangannya, karena yang bersangkutan sudah tidak aktif selama hampir satu tahun, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk diterima kembali.
Meski demikian, sambungnya, ia tetap mengeluarkan keterangan untuk MQ. “Tapi, yang kami keluarkan hanya menerangkan masa kerja beliau sebelum terjadinya absensi panjang,” dalih Susi.
Dari informasi yang beredar, sebutnya, MQ diketahui sempat melamar pada seleksi PPPK Aceh Besar 2024, namun gagal pada tahapan administrasi akibat terputusnya masa kerja seperti tercantum dalam surat keterangan yang pernah dikeluarkan pihaknya.
Karena masalah ini, sambungnya, MQ meminta pihaknya mengganti unit penempatan dari Kabupaten Aceh Besar ke Provinsi Aceh. Yang bersangkutan berdalih agar akun PPPK miliknya dapat diakses.
Permintaan ini, kata Susi, kembali ditolaknya karena bertentangan dengan regulasi. “Kami tetap mempertahankan keputusan untuk tidak mengaktifkan kembali status beliau di RSUD Aceh Besar, karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dr. Susi.
Karena keinginannya tidak dipenuhi, menurut Susi, MQ sempat mengancam akan membuat laporan serta menurunkan jabatan Plt. Direktur RSU. Kata Susi, ia mengambil keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan peraturan serta kebijakan manajemen RSUD Kabupaten Aceh Besar.
Pemberhentian ini, sambungnya, menunjukkan komitmen RSUD Aceh Besar dalam menjalankan disiplin kerja yang tegas dan sesuai dengan prosedur. “Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja, serta pengelolaan administrasi yang transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Bagaimana tanggapan pihak Pemkab?
Redaksi KabarAktual.id sudah berusaha mengkonfirmasi Kepala BKPSDM Aceh Besar, Asnawi, sejak Sabtu (11/1/2025). Namun, sambungan telepon dengan pejabat ini belum berhasil terhubung.
Setelah itu, KabarAktual.id juga berupaya meminta penjelasan pejabat Pemkab Aceh Besar tersebut terkait dokumen administrasi bermasalah salah satu tenaga kontrak seperti diakui Plt Direktur RSU setempat. Namun, hingga artikel ini tayang, pesan teks yang dikirim ke nomor Hp yang bersangkutan belum mendapatkan respon.[]