BANDA ACEH – Penanews.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mulai tahun ini 2026, penulisan status pekerjaan bagi aparatur negara pada dokumen kependudukan akan diubah dan diseragamkan. Jika sebelumnya dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tercantum istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka ke depan kedua istilah tersebut tidak lagi digunakan.
Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan satu sebutan resmi yang berlaku sama untuk seluruh aparatur negara, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, kolom pekerjaan di KTP dan KK hanya akan menampilkan istilah ASN tanpa membedakan jenis status kepegawaiannya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pembaruan atas regulasi administrasi kependudukan sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Jawapos Kamis (26/2/2026).
Regulasi ini mengatur penyederhanaan klasifikasi profesi aparatur pemerintah dalam sistem data kependudukan nasional. Dengan perubahan itu, seluruh pegawai negara, baik berstatus tetap maupun kontrak, dicatat menggunakan label ASN.
Selama ini, penulisan status pekerjaan pada dokumen kependudukan memuat ragam istilah. Sebagian tercatat sebagai PNS, sebagian lain sebagai PPPK, bahkan ada yang mencantumkan instansi tempat bekerja.
Variasi tersebut dinilai menyulitkan proses integrasi dan sinkronisasi data antarinstansi. Pemerintah kemudian memilih pendekatan penyederhanaan agar pencatatan lebih seragam dan mudah dikelola dalam satu sistem nasional.
Dalam struktur birokrasi, istilah PNS memiliki sejarah panjang dan identik dengan karier jangka panjang. Status tersebut lekat dengan jaminan pensiun, kepastian masa kerja, serta jenjang kepangkatan yang terstruktur.
Sementara itu, PPPK diperkenalkan sebagai skema kontrak untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional di sektor publik, terutama pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis lainnya. Kedua kategori tersebut sama-sama berada dalam rumpun ASN sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa perubahan hanya menyentuh aspek administratif. Hak dan kewajiban pegawai tidak berubah.
Skema gaji, masa kerja, kontrak, hingga jaminan pensiun tetap mengikuti ketentuan kepegawaian masing-masing. Penyebutan ASN pada KTP dan KK tidak menghapus perbedaan sistem yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.
Pelaksanaan teknis kebijakan dilakukan bertahap melalui sistem milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data tidak diperbarui secara massal sekaligus. Perubahan baru dilakukan ketika warga melakukan pencetakan ulang KTP elektronik, pembaruan Kartu Keluarga, pindah domisili, atau perubahan data lainnya. Dengan mekanisme ini, pelayanan administrasi diharapkan tetap berjalan tanpa penumpukan antrean.
Petugas Dukcapil di sejumlah daerah mulai menyosialisasikan aturan tersebut kepada aparatur negara yang mengurus dokumen. Penjelasan yang disampaikan menyebutkan bahwa istilah ASN hanya menggantikan redaksi penulisan. Status hukum sebagai PNS atau PPPK tetap tercatat dalam sistem kepegawaian instansi, bukan pada dokumen kependudukan.
Selain untuk konsistensi data, kebijakan ini disebut berkaitan dengan upaya digitalisasi administrasi nasional. Penyederhanaan kategori pekerjaan memudahkan pengelolaan basis data berskala besar. Dalam sistem yang terintegrasi, klasifikasi yang terlalu rinci berpotensi menimbulkan perbedaan pencatatan antarwilayah. Dengan satu istilah, sinkronisasi dinilai lebih efektif.
Secara regulatif, perbedaan antara PNS dan PPPK masih tetap berlaku. PNS memiliki hak pensiun serta jaminan hari tua yang bersifat permanen. PPPK bekerja berdasarkan perjanjian waktu tertentu dan tidak memiliki skema pensiun yang sama. Ketentuan tersebut tetap mengacu pada aturan kepegawaian nasional dan tidak terdampak oleh perubahan redaksi pada dokumen identitas.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut pokok kebijakan yang diatur dalam Permendagri 6/2026:
1. Kolom pekerjaan PNS dan PPPK pada KTP serta KK diganti menjadi ASN.
2. Perubahan berlaku mulai 2026 secara bertahap, tidak serentak.
3. Pembaruan dilakukan saat pencetakan ulang atau perubahan data kependudukan.
4. Hak, kewajiban, dan sistem kepegawaian tidak mengalami perubahan.
5. Penyederhanaan dilakukan guna mendukung integrasi dan konsistensi data nasional.
Dengan berlakunya aturan tersebut, dokumen kependudukan aparatur negara akan menampilkan satu identitas profesi yang sama. Sementara itu, rincian status kepegawaian tetap diatur melalui mekanisme internal masing-masing instansi. Pemerintah menargetkan transisi berlangsung bertahap tanpa mengganggu pelayanan administrasi masyarakat.[]
Direkomendasikan untuk anda baca juga 👇





