Pemerintah Pastikan Honorer dan Perangkat Desa Tak Akan Dapat THR

by
by
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) saat konferensi pers pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Imamatul Silfia.

JAKARTA — Penanews.co.id — Pemerintah memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini. Hal ini juga berlaku untuk pegawai perangkat desa.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, , Minggu (17/3/2024), dilansir Antara

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mempan RB Menjelaskan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Baca Juga:  800 Tahun Hilang, Tafsir Al Jailani Ditemukan di Vatikan

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.[]

Baca juga; Polda Aceh ambil alih penanganan kasus pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur

Baca juga; Oknum TNI aniaya warga Aceh Jaya Ditangkap Petugas Gabungan

Baca juga; Gerogoti Ganja Sitaan, Tikus-tikus di Kantor Polisi AS Mabuk!

Baca juga; Bahagianya Anthony Ginting Tembus Final All England Pertama Kali

Baca juga; Ginting Akhiri Penantian 22 Tahun Tunggal Putra Indonesia di All England

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *