BANDA ACEH – Penanews.co.id – Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan fiskal Pemerintah pusat untuk bencana banjir dan longsor Sumatera.
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam siaran persnya Selasa (02/12/2025) menyebutkan, bantuan tersebut diberikan pemerintah pusat sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor : 900.1.1.4/9595/SJ Tanggal 1 Desember 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, dan Pemerintah Sumatera Barat Dalam rangka penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Atas dasar SE Mendagri tersebut, beberapa Provinsi telah menyampaikan rencana Bantuan Keuangan antar Provinsi ini yang dikonfirmasi melalui kepala BPKA, di antaranya Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Bengkulu.
“Bahkan dalam waktu dekat Gubernur mereka berencana akan mengunjungi Aceh. Beberapa Provinsi lain kemungkinan akan terus bertambah atas dikeluarkannya SE mendagri ini,”sebut Muhammad MTA dalam siaran persnya.
Dikatakan, bantuan keuangan antar provinsi tersebut nantinya akan dijadikan Bantuan Keuangan Khusus bagi Kabupaten/Kota terdampak Banjir dan longsor di Aceh.
“Kami melihat bahwa Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh Pemerintah ini merupakan salah satu edaran konsolidasi nasional dalam mewujudkan rasa kepedulian segenap rakyat Indonesia,”pungkas Jutu Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.





