BANDA ACEH – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI meminta Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyediakan tempat penampungan baru bagi pengungsi Rohingya.
Instruksi tersebut disampaikan dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 8 November 2024 oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Drs. Asep Jenal Ahmadi SH, MH, yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh, Pj. Bupati Aceh Selatan, dan Pj. Bupati Aceh Timur.
Dalam surat tersebut, pemerintah pusat tidak hanya meminta agar tempat penampungan disediakan untuk 152 pengungsi Rohingya yang saat ini berada di Aceh Selatan, tetapi juga untuk pengungsi yang saat ini ditampung di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Baca juga; 152 Pengungsi Rohingya Diangkut Lagi ke Aceh Selatan, Setelah Diusir dari Banda Aceh
Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota diminta segera mencari lokasi penampungan baru karena pengungsi di Lhokseumawe harus dipindahkan menjelang akhir tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh rencana renovasi kantor Imigrasi Lhokseumawe yang dijadwalkan pada tahun 2025.
“Satgas PPLN Pusat telah mendapatkan informasi dari Ditjen Imigrasi bahwa pengungsi yang berada di kantor Imigrasi Lhokseumawe harus dipindahkan pada akhir tahun 2024, karena akan dilaksanakan renovasi pembangunan kantor imigrasi tersebut pada tahun 2025,” begitu isi surat tersebut. Petugas PPLN adalah Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Baca juga; Kemenkumham; Sesalkan Sikap Pemkab Aceh Selatan Angkut 150 Imigran Rohingya
Seperti diketahui saat ini, sebanyak 227 pengungsi Rohingya berada di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Gampong Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Mereka harus dipindahkan karena kantor Imigrasi tersebut akan direnovasi pada tahun 2025.
Selain di Lhokseumawe, pengungsi yang berada di Pidie juga harus dipindahkan. “Satgas PPLN juga telah mendapatkan informasi dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Pidie bahwa lokasi pengungsi di Mina Raya harus dikosongkan pada akhir tahun 2024 dan tidak ada lagi perpanjangan.”
Baca juga; Imigran Rohingya di Tapaktuan Jadi Tontonan Warga Setempat
“Menindaklanjuti kondisi di atas, dimohon untuk dapat mengkoordinasikan dengan stakeholder setempat serta organisasi internasional UNHCR dan IOM dalam menyiapkan alternatif lain tempat penampungan akomodasi sementara….,” begitu poin permintaan dalam surat yang diteken Asep Jenal Ahmadi tersebut
Menanggapi instruksi Pemerintah Pusat terkait penampungan pengungsi Rohingya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya mencari tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya yang saat ini berada di sejumlah lokasi di Aceh.
Baca juga; Babak Baru Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan: Pelaku Terorganisir
Menurut Safrizal, upaya ini dilakukan tidak hanya sebagai respons terhadap permintaan pemerintah pusat, tetapi juga didasari oleh aspek kemanusiaan.
“Kita ketahui bahwa kewenangan mengenai pengungsi ini berkaitan dengan urusan luar negeri. Kewenangannya ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah membantu dan memfasilitasi. Kita dapat surat dari Kemenkopolhukam untuk memfasilitasi,” kata Safrizal kepada awak media, di Balee Meuseraya Aceh (BMA), Senin (11/11/2024).
Safrizal menambahkan, pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai elemen masyarakat terkait pemilihan lokasi penampungan, mengingat lokasi tersebut bersifat sementara, bukan permanen. Sementara itu, untuk penampungan permanen, kewenangannya tetap berada di pemerintah pusat.
Baca juga; JK Imbau Masyarakat Aceh Perlakukan Para Imigran Rohingya dengan Cara-cara Beradab
Saat ini, kata Safrizal, tempat penampungan sementara yang tersedia hanya ada di Lhokseumawe yang disediakan oleh pihak Imigrasi, meski ada beberapa lokasi baru yang telah disarankan sebagai alternatif penampungan.
Namun, pemerintah akan melakukan survei terlebih dahulu terhadap lokasi-lokasi tersebut sebelum memutuskan tempat penampungan yang tepat, sebut Safrizal.
“Yang lainnya akan kami lihat, kami survei, dan kami jaga tidak berinteraksi dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Safrizal mengungkap, penegakan hukum terhadap isu penyelundupan manusia tetap akan dijalankan meski pemerintah sangat menjunjung tinggi kemanusiaan. “Ada penyelundupan orang, ada people trafficking di dalamnya. Oleh karenanya penegakan hukum terus dilakukan,” tuturnya.
Safrizal ZA, mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak bereaksi keras terhadap keberadaan pengungsi Rohingya yang ditampung di lokasi penampungan sementara di Aceh. Safrizal juga mengingatkan agar pengungsi tidak berkeliaran di tengah masyarakat, demi menjaga ketertiban dan menghindari potensi ketegangan sosial.
“Nelayan kita juga bisa hanyut ke India kalau diperlakukan ngak bagus. Oleh karenanya, kita carikan tempat sementara tidak berinteraksi dengan masyarakat sambil menunggu solusi permanen dari pemerintah,” pungkasnya.