BANDA ACEH — Penanews.co.id — Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan dana sebesar Rp 679 juta untuk mendukung kegiatan publikasi melalui media sosial. Dana ini akan digunakan untuk menjalin kerja sama dengan para influencer, bukan dengan buzzer.
Juru Bicara (Jubir) Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menggunakan jasa buzzer, baik individu maupun kelompok, dalam strategi komunikasi publik.
“Pemko Banda Aceh tidak pernah bekerja sama atau menggunakan jasa individu atau kelompok buzzer dalam menjalankan komunikasi publik. Namun mengikuti perkembangan teknologi informasi, Pemko berkolaborasi dengan para influencer,” kata Tomi dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
“Misaln dalam mempromosikan “Ayo Kembali ke Pasar Aceh,” kita menggunakan jasa influencer agar informasi menyebar luas dan langsung ke masyarakat,” kata Tomi Mukhtar. “Akunnya juga jelas, bukan akun tanpa nama (username),” lanjutnya
Selain itu, jasa influencer juga dibutuhkan untuk mempromosikan berbagai kegiatan termasuk kepariwisataan, serta ekonomi kreatif. Pemko Banda Aceh juga akan memperluas kerja sama dengan media online, serta media mainstream lainnya.
“Selama ini biaya publikasi tersebar di 44 OPD, khusus publikasi melalui media sosial berfokus di Diskominfotik,” tambah Tomi Mukhtar.
“Pemerintah Kota Banda Aceh tentu membutuhkan dukungan untuk berbagai kegiatan promosi daerah, sosialisasi kebijakan, hingga publikasi program-program pelayanan masyarakat. Jika dihitung secara proporsional, anggaran yang digunakan relatif kecil, yakni sekitar Rp10–15 juta per OPD per tahun.
Hanya saja karena anggaran berpusat di satu OPD maka terlihat jumlahnya besar, padahal kalau dibagikan per kebutuhan OPD nilainya jadi normal. Nilai ini wajar dan sebanding dengan kebutuhan komunikasi publik agar informasi bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Jadi penting dipahami, anggaran ini bukan untuk kepentingan buzzer, melainkan murni untuk mendukung keterbukaan informasi dan promosi positif bagi daerah.”
Tomi Mukhtar juga menambahkan bahwa strategi komunikasi pemerintah melalui media sosial atau influencer adalah upaya menyampaikan informasi yang transparan, baik itu informasi positif maupun kritis.
“Kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja pemerintah juga sebagai media kontrol kegiatan OPD yang berhubungan semua program pemerintah,” jelas Tomi Mukhtar. “Jadi informasi yang diberitakan itu, memang ditayangkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), artinya semua pihak dapat melihatnya, karena kita berkomitmen untuk transparan.”
Melalui penjelasan ini, Tomi Mukhtar berharap publik tidak terpengaruh oleh informasi yang kurang tepat.
“Mari sama sama mendukung dan tetap menjadi kontrol sosial. Insyaallah Pemko Banda Aceh selalu bersikap transparan dami pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh menganggarkan anggaran Rp 679 juta untuk pembuatan konten dan publikasi di media sosial. Kegiatan itu dipecah dalam tiga paket.
Mengutip detikSumut dari situs Sirup LKPP Kota Banda Aceh, Senin (8/9/2025), paket pekerjaan itu ditempatkan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh. Salah satu paket berjudul ‘Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial (Instagram/TikTok) dengan kode RUP59086324.
Pagu anggaran kegiatan bersumber dari APBK tahun 2025 itu Rp 510 juta. Paket itu diumumkan 2 Mei 2025.
“Volume pekerjaan 340 kali. Metode pemilihan pengadaan langsung,” tulis situs itu.
“Spesifikasi pekerjaan jasa pembuatan konten dan publikasi media sosial (Instagram/TikTok). Spesifikasi: Followers 50.000-200.000 (makro) 340 Kali @1.500.000,00 = 510.000.000,00,” bunyi paket tersebut.
Paket kedua berjudul ‘Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial’ dengan Kode RUP 59086156. Total pagu paket tersebut Rp 119.900.000 bersumber dari APBK tahun 2025.
“Spesifikasi pekerjaan jasa pembuatan konten dan publikasi media sosial (Instagram/TikTok). Spesifikasi : Followers 10.000-50.000 (mikro) 218 Kali @550.000,00 = 119.900.000,” bunyi paket tersebut.
Sementara paket ketiga berjudul ‘Jasa Publikasi Media Sosial (Instagram/TikTok)’ denga kode RUP 59086379. Paket yang juga bersumber dari APBK 2025 itu dengan total pagu Rp 50 juta.
Paket itu diumumkan tanggal 2 Mei dengan volume pekerjaan 100 kali. Metode pemilihan pengadaan langsung.
“Jasa publikasi media sosial (Instagram/TikTok). Spesifikasi followers 50.000-200.000 (makro) 100 Kali @500.000,00 = 50.000.000,” bunyi situs tersebut.[]





