BANDA ACEH — Seorang Pemuda berinisial MPZ (24), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, terpaksa berurusan dengan polisi karena menjadi pengedar sabu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MPZ tertangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat hendak membeli makanan di sebuah warung nasi kawasan Kecamatan Banda Raya pada Kamis, 14 November 2024 lalu.
“Yang bersangkutan kita tangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut dirinya kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujar Kapolresta, Rabu (18/12/2024).
“Saat ditangkap tersangka hendak membeli nasi di sebuah warung di Kecamatan Banda Raya dengan mengendarai motor RX King miliknya bernopol BL 3413 LA,” sambungnya.
Dari penangkapan itu, tim melakukan interogasi terhadap MPZ. Ia pun mengakui bahwa dirinya memang menyimpan barang haram tersebut di rumahnya yang ada di Kecamatan Darul Imarah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1,2 kilogram lebih sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah tas dan diletakkan di bawah meja cuci piring, beserta barang lainnya.
“Atas hal ini yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.
Kepada polisi MPZ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Aceh yang berada di Thailand yakni MJ, yang dikenalnya pada Oktober 2022 lalu.
“Saat itu, tersangka ini ditawari berkerjasama dengan MJ untuk ikut mengedarkan sabu,” kata Fahmi yang didampingi oleh pejabat lain dalam konferensi pers.
Ditambahkan Kapolres, yang bersangkutan telah berulangkali gagal saat melamar kerja di kedinasan, karena itu akhirnya membuat MPZ menerima ajakan MJ setahun kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2023.
Tugasnya kala itu adalah untuk membawa sabu dari Surabaya ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta per kilogram, di mana sabu yang akan dibawa sebanyak lima kilogram.
“Kemudian dia pun berangkat ke Surabaya pada 29 Desember 202, setelah memesan tiket pesawat hingga tiba ke lokasi tujuan,” ungkapnya.
Tiba di Surabaya, MPZ lalu diarahkan untuk menuju ke sebuah kamar yang ada di salah satu penginapan di Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Di dalam kamar tersebut, MPZ lalu menemukan lima bungkusan berwarna hitam yang bertuliskan “Team One” dengan gambar permata yang berisi sabu-sabu, yang disimpan dalam kasur.
Saat itu keduanya kembali berkomunikasi, namun ada perubahan perintah dari MJ yang meminta tersangka MPZ untuk mengantarkan sabu itu ke suatu tempat yang masih di Surabaya.
“Di mana, tersangka MPZ akan dibayar sebesar Rp25 juta rupiah atau Rp5 juta rupiah untuk setiap kilonya. Atas hal ini, MPZ berinisiatif menggelapkan sabu itu untuk dibawa lari ke Aceh,” beber Kapolresta.
Sekitar bulan Juni 2024 atau tepatnya sebelum Hari Raya Idul Adha, MPZ pun mulai membuka kemasan sabu yang diambil untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian pun ada yang diedarkannya.
“Selain itu, ia juga menitipkan tiga bungkus sabu seberat tiga kilogram kepada salah seorang rekannya yang lain yakni S untuk dijual atau diedarkan,” katanya.
“Hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh MPZ inilah kemudian digunakan untuk membeli dua unit motor, yakni motor RX King dan Mio bernopol BK 5104 XP,” katanya lagi.
Saat ini MPZ pun masih ditahan untuk diproses hukum lanjut. Polisi juga telah menyita seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk timbangan digital, sejumlah ponsel dan rekening bank yang dimiliki.
Selain itu, petugas juga masih terus memburu MJ selaku pemilik atau pemberi sabu kepada MPZ, serta S yang menerima tiga kilogram sabu dari MPZ untuk diedarkan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kombes Pol Fahmi.
“Dia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.[]