MATARAM – Seorang pemuda Disabilitas tanpa lengan memperkosa mahasiswi di sebuah homestay Kota Mataram. Peristiwa yang kurang masuk akal itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 siang.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan kepada wartawan, pelaku bernama IWAS alias Agus (21). Sedangkan korban adalah seorang mahasiswi berinisial MA.
Melansir detik.com, dijelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. “Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” ujar Pujewati, Sabtu (30/11/2024).
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, paparnya, IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan).
Dikatakan, meski tak memiliki dua lengan, tersangka tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban. Tersangka melakukan aksinya bermodal kekuatan kedua kakinya.
Syarif menambahkan, tersangka melakukan aktivitas mengandalkan kedua kakinya. “Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus,” urai Syarif.
Dijelaskan, tersangka memperkosa korban dengan tipu daya. Hal ini diketahui berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban, penjaga homestay, saksi korban. “Kami juga ambil keterangan saksi lain yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban,” ujar Syarif.[]