Penerimaan Pajak Januari 2025 Belum Jelas, ada Apa?

by

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum merilis data penerimaan perpajakan untuk periode Januari 2025. Padahal, seharusnya informasi tersebut tersedia setiap bulan melalui dokumen APBN KiTa.

Namun, dokumen edisi Februari 2025 belum diunggah ke situs resmi Kemenkeu, dan konferensi pers terkait APBN KiTa juga tidak digelar pada bulan lalu.

Hal ini membuat publik tidak dapat memantau jumlah penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah di awal tahun ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh jadwal kerja Menteri Sri Mulyani yang sangat padat.

“Kita masih atur jadwal yang sangat padat. Tunggu saja ya,” ujar Deni kepada Bisnis, belum lama ini.

Meski demikian, tidak adanya transparansi ini menimbulkan pertanyaan, terutama karena bertepatan dengan masalah teknis dalam implementasi Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang baru diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Sebelumnya, memang banyak kalangan yang menyoroti potensi berkurangnya penerimaan negara akibat permasalahan implementasi Coretax usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bahkan mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Senin (3/2/2025) untuk memastikan bahwa penerimaan pajak tidak terganggu oleh masalah teknis dalam sistem tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku telah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit terhadap Coretax guna memastikan kinerjanya.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa permasalahan implementasi Coretax memang berpotensi membuat penerimaan perpajakan menjadi tertunda. Oleh sebab itu, sangat mungkin penerimaan perpajakan menjadi tidak sesuai harapan karena eror Coretax selama awal tahun ini.

“Masalahnya kan wajib pajak mau setor tapi ada kesulitan,” ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:  Prabowo Janjikan Gaji Rp 20 Juta per Bulan Untuk Program Petani Milenial

Lantas secara historis, bagaimana realisasi penerimaan perpajakan pada Januari dalam lima tahun terakhir? Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, pada Januari 2024 penerimaan perpajakan mencapai Rp172,2 triliun.

Realisasi tersebut setara 7,5% dari target penerimaan perpajakan dalam APBN 2024 yaitu Rp2.309,9 triliun. Pada Januari 2023, penerimaan perpajakan mencapai Rp186,3 triliun. Realisasi tersebut setara 9,2% dari target penerimaan perpajakan dalam APBN 2023 yaitu Rp2.021,2 triliun.

Pada Januari 2022, penerimaan perpajakan mencapai Rp134 triliun. Realisasi tersebut setara 8,9% dari target penerimaan perpajakan dalam APBN 2022 yaitu Rp1.510 triliun.

Pada Januari 2021, penerimaan perpajakan mencapai Rp81 triliun. Realisasi tersebut setara 5,6% dari target penerimaan perpajakan dalam APBN 2021 yaitu Rp1.444,5 triliun.

Pada Januari 2020, penerimaan perpajakan mencapai Rp84,7 triliun. Realisasi tersebut setara 4,5% dari target penerimaan perpajakan dalam APBN 2020 yaitu Rp1.865,7 triliun.

Artinya, khusus periode Januari dalam lima tahun terakhir, pemerintah berhasil memungut penerimaan perpajakan paling besar pada 2023 atau pasca pandemi Covid-19 yaitu sebesar Rp186,3 triliun; sementara penerimaan perpajakan paling kecil terjadi pada Januari 2021 atau ketika gelombang kedua dan ketiga pandemi Covid-19 yaitu Rp81 triliun.

Penerimaan Pajak per Januari setiap Tahunnya:

Sumber bisnis.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *