Pengacara Tim Pelapor Ijazah Paslu Jokowi Jadi Tersangka

by
Massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) saat mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta klarifikasi terkait keaslian ijazah Joko Widodo.| Foto kompas.com/yustinus wijaya kusuma

SUKOHARJO – Zaenal Mustofa, pengacara dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang melaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin,

” iya Betul, ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024),” ujar Zainudin

Menurut AKP Zaenudin, laporan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Zaenal Mustofa telah masuk ke Polres Sukoharjo sejak 2023. Pelapor dalam kasus ini adalah pengacara Asri Purwanti.

“Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023,” tutur Zaenudin menjelaskan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Zaenal Mustofa diketahui menggunakan domumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.

“NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS,” kata Zaenudin.

“Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS,” tutur Zaenudin menambahkan.

Kenapa Zaenal Mustofa Baru Ditetapkan sebagai Tersangka Setelah Gugat Jokowi? 

Zaenudin mengungkapkan, proses penyidikan kasus dokumen palsu Zaenal Mustofa sempat terhenti karena ia maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

“Setelah diketahui dia nyaleg, kemudian kan ada instruksi dari Pak Kapolri kalau nyaleg jangan ada pemeriksaan-pemeriksaan apa-apa, khawatirnya dikira kriminalisasi. Lalu kita pending (penyelidikan),” ujar Zaenudin.

Baca Juga:  Sertifikat Laut Tangerang Diteken Dua Menteri ATR/BPN 2022-2023, Boyamin Lapor ke KPK

Setelah Pemilu 2024 usai, Polres Sukoharjo kembali membuka kasus dugaan dokumen palsu Zaenal Mustofa.

Polres Sukoharjo juga mendatangkan saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Hasil dari penyelidikan menunjukkan, bahwa Zaenal dinilai menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar kuliah S-1 Hukum di Unsa.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Mustofa harus memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (28/4/2025) mendatang.

Atas tuduhan tersebut, Zaenal Mustofa terancam dikenai Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.[]

Sumber kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *