JAKARTA – Penanews.co.id – Polda Metro Jaya resmi menerima laporan terhadap pengamat politik senior, Saiful Mujani, pada Rabu (8/4). Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Mujani yang dinilai mengandung unsur penghasutan untuk ‘menggulingkan’ Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.
Laporan hukum ini dilayangkan oleh Robina Akbar, yang mewakili kelompok Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Pihak kepolisian telah meregistrasi pengaduan tersebut dengan Nomor Laporan: LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO, tanggal 8 April 2026
“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (9/4).
Pelapor melaporkan Saiful terkait Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara
Terkait pernyataannya itu, Mujani pun telah buka suara. Ia menolak ucapannya itu dikategorikan sebagai tindakan makar. Ia menyatakan ucapannya yang viral dalam potongan video di media sosial itu sebagai sikap politik.
“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu “bisa disebut makar”? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi “political engagement”, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,” ucap Mujani dalam keterangannya.[]
Sumber CNN Indonesia
Skip to content





