BANDA ACEH — Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mencegah keberangkatan seorang pengelola SPBU asal Aceh, Muhammad Rais (25), yang mencoba terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Penghalangan keberangkan Rais itu diduga terlait dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU yang dikelolanya, SPBU Lamnga di Aceh Besar.
Pencegahan ini dilakukan setelah pihak Polda Aceh mengirimkan surat permintaan resmi dengan nomor B/4145/XI/RES.2.1./2024/Ditreskrimsus yang meminta agar seorang WNI atas nama Muhammad Rais (25) dicegah ke luar negeri.
Baca juga; Operator SPBU di Lhokseumawe Ditangkap Gegara Jual BBM Subsidi ke Penimbun
Petugas Imigrasi yang mendapatkan surat permintaan pencegahan dari Polda Aceh itu, langsung menelusuri keberadaan Rais dan mengetahui bahwa ia sudah berada di dalam pesawat. Tak menunggu lama, petugas segera menjemputnya dan membawanya kembali ke tempat pemeriksaan imigrasi.
“Petugas imigrasi mengetahui Rais telah berada di pesawat dan langsung dijemput oleh petugas imigrasi untuk dibawa kembali ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkap Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Sofyan Martono Wibowo, Rabu (13/11/2024).
Baca juga; Pj Gubernur Safrizal: Cabut Izin SPBU Pelanggar Penyaluran BBM Subsidi
Mengutip keterangan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada detikSumut, Rabu (13/11/2024), Muhammad Rais merupakan pengelola SPBU Lamnga yang telah disegel polisi. Karena itu, penegak hukum membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.
Untuk keperluan tersebut, polisi akan membawa kembali Rais ke Polda Aceh guna mendalami keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU Lamnga, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Baca juga; Selundupkan 2 Kg Sabu, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
“Kita akan periksa dulu, kalau buktinya cukup nanti pertimbangan penyidik yang akan menentukannya (apakah ditahan atau tidak),” jelas Winardy.
SPBU di Lamnga, Aceh Besar, Aceh, disegel karena operatornya diduga menjual solar subsidi ke mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi. SPBU tersebut disegel personel Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (12/11/2024). “Kita melaksanakan program Asta Cita Presiden dan arahan Kapolri untuk menindak mafia BBM subsidi secara tegas, mulai dari pelaku sampai SPBU yang diduga menyediakan BBM subsidi,” kata Kombes Winardy.[]