BANDA ACEH – Penanews.co.id – Penyanyi dangdut sekaligus Model yang dikenal luas di industri hiburan Tanah Air Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait dugaan penelantaran anak kandung.
Gugatan tersebut didaftarkan sejak 26 November 2025 dengan nomor perkara 288. Dalam berkas gugatan, nama Ressa Rizky Rossano tercantum sebagai penggugat. Pria berusia 24 tahun itu secara terbuka mengklaim dirinya merupakan anak kandung Denada, sebuah pengakuan yang langsung mengundang perhatian.
Mengutip viva.co.id, Ressa menggugat Denada atas dugaan perbuatan melawan hukum, lantaran merasa tidak pernah mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak sejak dilahirkan.
Ia bahkan mengungkap bahwa selama ini tidak mengetahui secara pasti siapa ibu kandungnya, hingga akhirnya menemukan fakta bahwa Denada adalah orang yang melahirkannya.
Merasa hidupnya dipenuhi tanda tanya dan ketidakjelasan, Ressa memilih jalur hukum untuk menuntut pengakuan sekaligus pertanggungjawaban dari sang penyanyi. Ia berharap langkah tersebut bisa membuka ruang dialog dan memberikan kejelasan status yang selama puluhan tahun tak pernah ia miliki.
Dalam proses persidangan, pengadilan diketahui telah menggelar satu kali sidang mediasi. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Denada dilaporkan tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan, sehingga proses hukum masih terus berjalan.
Kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Moh. Firdaus Yuliantoro, membenarkan bahwa pihaknya memang mengajukan gugatan terhadap artis berinisial D yang disebut sebagai orang tua kandung kliennya. Menurut Firdaus, gugatan ini berangkat dari rasa kehilangan hak dasar seorang anak yang seharusnya diterima sejak lahir.
“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” ungkap Firdaus kepada awak media, Kamis 8 Januari 2026.
Firdaus juga menegaskan bahwa kliennya tidak menutup pintu untuk penyelesaian damai. Ia berharap Denada memiliki iktikad baik untuk bertemu dan membicarakan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun jika tak ada respons, langkah hukum akan terus ditempuh demi kepastian hak Ressa.
“Kami berharap agar tergugat punya iktikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya dan tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada iktikad baik, maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi,” pungkas Firdaus.
Sementara itu, Ressa juga mengungkap masa kecilnya yang dijalani dengan berpindah-pindah tempat tinggal di Banyuwangi, mulai dari rumah sang bibi hingga sempat tinggal di rumah Denada. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan Denada belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. []





