BANDUNG – Seorang perempuan R (38) ditangkap oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung, karena mencoba menyelundupkan 61 paket sabu dengan berat total 41,7 gram dan 130 butir psikotropika merek Mercy. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kemaluannya. R sehari hari bekerja sebagai pemandu lagu
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan bahwa R ditangkap saat datang ke Rutan Kebonwaru untuk menjenguk DRA (47), seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Petugas Rutan melakukan pemeriksaan dan pemindaian terhadap pelaku, yang mengungkapkan bahwa R menyembunyikan narkoba dan psikotropika tersebut.
“Petugas rutan memeriksa dan skrinning terhadap pelaku R. Hasil pemeriksaan didapati bukti R menyembunyikan 61 paket sabu dan 130 butir psikotropika merek Mercy,” ungkap Kombes Budi di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (6/12/2024).
Kombes Budi juga menyampaikan bahwa sabu dan pil Mercy tersebut rencananya akan diberikan kepada DRA, yang saat ini mendekam di Rutan Kebonwaru.
“Hasil penyidikan, tersangka R mengaku baru satu kali berusaha menyelundupkan sabu ke Rutan Kebonwaru. Tapi nanti kita akan kembangkan termasuk terhadap warga binan tersebut (DRA),” katanya.
Kapolrestabes menduga 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan dalam rutan kepada tahanan lain.
“Yang pasti dilihat dari jumlahnya, 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu hendak diedarkan di dalam rutan. Tidak mungkin barang haram sebanyak itu digunakan sendiri,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka R dan DRA dijerat Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu.[]