PERMAHI Desak Penyelidikan Terbuka atas Tewasnya Pelajar di Tual Diduga Dianiaya Aparat – Sampaikan Duka Mendalam

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di Kota Tual, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal.

Formatur Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq S, menyampaikan belasungkawa secara terbuka atas kejadian tersebut.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama PERMAHI menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.

Berdasarkan kompilasi pemberitaan nasional dan informasi yang beredar di media sosial hingga saat ini, peristiwa terjadi saat aparat melakukan penertiban terhadap dugaan balapan liar. Korban diduga mengalami kekerasan fisik oleh seorang anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Disebutkan bahwa korban sempat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik menyebutkan bahwa korban diduga dipukul menggunakan helm, tidak dilaporkan membawa senjata, serta tidak melakukan perlawanan yang membahayakan. Selain itu, keluarga korban disebut menyampaikan adanya dugaan intimidasi pascakejadian. Di sisi lain, beredar informasi bahwa oknum anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan tengah menjalani proses pidana serta pemeriksaan kode etik internal Polri.

Hingga saat ini, belum terdapat rilis resmi yang memuat hasil visum atau otopsi secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu, sejumlah fakta penting masih memerlukan klarifikasi resmi, termasuk penyebab medis kematian, kronologi detail kejadian, serta kesesuaian tindakan aparat dengan standar operasional prosedur penggunaan kekuatan.

Azhar menegaskan bahwa PERMAHI mendorong agar penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan transparan.

“PERMAHI mendorong dilakukannya penyelidikan yang komprehensif agar dapat menemukan fakta atas peristiwa hukum ini dan memastikan korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketegasan dan keterbukaan dari institusi kepolisian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Penyelidikan yang komprehensif dan sikap tegas kepolisian sangat diharapkan masyarakat, mengingat peristiwa seperti ini menjadi memori kolektif yang berpotensi mendegradasi kepercayaan publik. Di tengah upaya Polri memperbaiki institusi, kami meminta kepada seluruh anggota kepolisian untuk mengedepankan sikap humanis dan responsif guna menjaga kepercayaan masyarakat. Kami berharap hal ini menjadi peristiwa terakhir,” lanjutnya.

Secara hukum, apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun demikian, PERMAHI menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Organisasi mahasiswa hukum tersebut juga menyatakan akan mengambil langkah konstruktif, antara lain mendorong transparansi hasil visum dan kronologi resmi dari Polda Maluku, meminta pengawasan yang proporsional dari lembaga terkait, serta membuka ruang advokasi apabila keluarga korban membutuhkan pendampingan hukum.

PERMAHI berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel sehingga kebenaran materiil dapat terungkap, keadilan ditegakkan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.[Rifki]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *