BANDA ACEH – Sejumlah dealer mobil di Aceh melaporkan adanya penurunan permintaan kendaraan roda empat menjelang penerapan pajak opsen yang direncanakan berlaku pada 5 Januari 2025. Banyak konsumen yang khawatir dengan dampak kebijakan tersebut, sehingga memilih untuk menunda pembelian mobil.
“Begitu mendengar kabar mengenai kenaikan pajak ini, banyak pelanggan yang menunda membeli kendaraan,” ujar Azhar, Operational Manager PT Dunia Barusa Aceh, saat konferensi pers di Banda Aceh.
Azhar menjelaskan bahwa kebijakan pajak opsen ini akan sangat terasa, terutama bagi mobil dengan harga di atas Rp 300 juta.
Sebagai contoh, mobil Toyota dengan harga sekitar Rp 300 juta diperkirakan akan mengalami kenaikan hingga Rp 18 juta. Sementara itu, mobil dengan harga antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta diperkirakan akan naik sekitar Rp 28 juta.
Menanggapi hal ini, industri otomotif di Aceh telah mengadakan pertemuan untuk membahas dampak kebijakan tersebut.
Mereka juga telah mengirimkan surat kepada Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, dengan tembusan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 24 Desember 2024, meminta kajian lebih lanjut mengenai kebijakan ini.
“Namun, kami menerima kabar baik dari penjabat gubernur, yang menyatakan bahwa hasil kajian pemerintah kemungkinan akan menyamakan pajak kendaraan dengan pajak sebelumnya,” kata Azhar.
Azhar juga menjelaskan bahwa nilai pajak kendaraan selama ini ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan teknis terkait pajak opsen masih dalam pembahasan lebih lanjut.
“Tapi mengenai teknis seperti apa, nilai pajak ini ada beberapa, sebenarya nilai obsent adalah selama ini pajak kendaraan itu ditentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).” ungkap Azhar
Atas dasar itu, pihaknya meminta Pemerintah Aceh menyesuaikan NJKB setelah pemberlakuan pajak opsen pada 5 Januari 2025.
“Jadi NJKB itu bisa diubah atau disesuaikan karena memang ranahnya Gubernur,” sebutnya.
Azhar menjelaskan dalam industri otomotif, terdapat tiga komponen pajak. Di antara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan NJKB.
“Tetapi, dalam hal ini, komponen yang dapat disesuaikan oleh Gubernur Aceh adalah NJKB. Hasil pertemuan mereka, Pemerintah Aceh sudah menampung aspirasi mereka dan sedang menyiapkan drafnya,” kata Azhar.