Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah, PA Tolak Permohonan Isbat Nikah Mereka

by
Rizky Febian dan Mahalini | foto Instagram/Istimewa

JAKARTA – Permohonan sidang isbat pernikahan yang diajukan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) ditolak. Akibatnya, pernikahan mereka yang berlangsung pada 10 Mei 2024 dianggap tidak sah.

Penolakan ini disampaikan oleh Majelis Hakim PA Jakarta Selatan dengan pertimbangan bahwa terdapat masalah terkait salah satu rukun nikah, khususnya mengenai wali nikah. Hakim menilai pernikahan tersebut tidak sah karena ada unsur rukun nikah yang tidak terpenuhi.

“Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwa pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah soal rukun nikah. Salah satu wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan H Suryana saat dihubungi media, Senin (25/11/2024), melansir beritasatu

Baca juga ; Sah! Rizky Febian Nikahi Mahalini dengan Mahar Logam Emas dan Uang

Disebutkan Suryana, Mahalini yang menikah setelah dirinya menjadi mualaf, memang tidak bisa dinikahkan oleh ayah kandungnya lantaran memiliki agama yang berbeda dengannya saat menikah. Namun, Mahalini salah menunjuk wali hakim yang disebut sebagai ustaz.

“Wali nikahnya (Mahalini) ini ustaz bukan wali nasab dan wali hakim. Wali nasab ada hubungan kekerabatan keluarga, kalau wali hakim dari ketua KUA. Namun, wali nikah Mahalini bukan dari dua jenis wali tersebut, maka melihat hal itu pernikahannya menjadi tidak sah,” tegasnya.

Baca juga Keluarga Mahalini, Ikhlaskan Anaknya Mualaf

Suryana menyebut, persoalan buku nikah yang dipamerkan saat pernikahan Rizky dan Mahalini serta proses persyaratan pernikahan ke KUA bukan menjadi penyebab majelis hakim menolak pernikahan mereka.

“Kalau itu (masalah buku nikah dan proses persyaratan ke KUA) tidak ada masalah, yang menjadi masalah adalah wali hakim yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini yang tidak sah. Sehingga satu rukun sahnya pernikahan tidak terpenuhi,” tuturnya.

Baca Juga:  176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Ikuti Isbat Nikah, Mensos Risma: Sekarang Semuanya Sudah Jelas

Baca juga Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Isbath Nikah Ke Pengadilan Agama

Atas dasar ini, maka majelis hakim memutuskan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 tidak sah secara hukum agama dan negara.

“Jadi kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke KUA, jadi harus nikah lagi,” tandasnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *