JAKARTA – Penanews.co.id – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menghadapi sejumlah hambatan. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah permintaan agunan oleh perbankan, meskipun nilai pinjaman KUR berada di bawah Rp100 juta. Kementerian UMKM menegaskan bahwa bank akan dikenakan sanksi apabila tetap mewajibkan agunan bagi debitur KUR dengan plafon tersebut.
Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, menyampaikan bahwa pemerintah secara berkala melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penyaluran KUR. Dari hasil pemantauan, ditemukan berbagai kendala yang berasal baik dari pihak perbankan maupun dari pelaku UMKM itu sendiri.
“Ketika kami observasi justru akhirnya ya dari UMKM-nya yang kurang siap, tetapi ketika kami temukan UMKM-nya siap, banknya tidak mau ngasih (KUR),” ujar Helvi usai acara Holding UMKM Expo di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Helvi mengatakan, saat ini seluruh direksi bank telah mempunyai surat instruksi khusus. Menurutnya, surat itu sebagai arahan agar pegawai bank tetap menyalurkan KUR sesuai aturan.
“Kami lakukan surat teguran, bahkan semua direksi bank itu sekarang itu ada surat instruksi khususnya, akan mengenakan sanksi bagi pegawainya untuk melaksanakan KUR sebagainya,” jelas Helvi.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menambahkan, pemerintah sudah menerbitkan aturan agar perbankan tidak meminta agunan bagi penyaluran KUR di bawah Rp 100 juta.
“Salah satu afirmasi di dalam pembiayaan kredit usaha rakyat, adalah di bawah Rp 100 juta, itu tidak boleh ada agunan tambahan. Aturannya mengatakan, bila Anda memberikan agunan tambahan, maka subsidi bunganya tidak boleh dibayarkan. Itu clear,” ujar Riza.
Riza menjelaskan, aturan baru berlaku sejak 2024 sebagai upaya pengawasan pemerintah agar tidak ada lagi pihak perbankan yang meminta jaminan kepada debitur.
“Sejak tahun 2024 ke atas ini, itu sudah ada sanksinya. Jadi, kalau sebelumnya tidak ada sanksi, sekarang ada sanksinya. Apa sanksinya? Kalau mereka masih mengambil agunan di bawah Rp100 juta, maka dia diberikan kenakan sanksi untuk tidak diberikan pembayaran subsidi bunganya,” imbuh Riza.
Menurutnya, aturan ini harus dipegang teguh oleh semua pihak, baik bank penyalur, penjamin, maupun pemerintah daerah sebagai pengawas di lapangan.
“Di beberapa bank, berbagai inovasi sedang dilakukan dalam kerangka untuk menerapkan aturan ini. Misalnya, ada surat edaran ke unit-unitnya, itu dilakukan. Ada upaya sosialisasi secara internal. Ada membuka laporan,” imbuh Riza.[]
Sumbet detikfinance





